JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak naik. Dengan demikian, UMP 2021 sama dengan UMP 2020.
Berita mengenai daftar UMP 2020 di 34 provinsi di Indonesia menjadi salah satu berita yang banyak diikuti pembaca di laman Tren sepanjang Rabu (28/10/2020) hingga Kamis (29/10/2020).
Berita lainnya yang juga banyak dibaca seputar update zona merah, kuning, dan hijau Covid-19.
Selengkapnya, berikut berita populer laman Tren:
Pemerintah menyebutkan, alasan tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
Dengan tidak naiknya UMP 2021, maka besaran UMP sama dengan UMP 2020. Berapa UMP 2020 di 34 provinsi di Indonesia?
Baca selengkapnya di sini:
UMP 2021 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi
Jumlah zona merah atau daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 di Indonesia minggu ini menurun dibanding minggu lalu.
Berdasarkan data terakhir, ada 20 daerah berstatus zona merah Covid-19 di Indonesia.
Simak update terbaru zona merah, kuning, dan hijau Covid-19 di Indonesia:
Menpan-RB: Jangan Kunjungi Zona Merah, Ini Update Zona Covid-19
Momentum Sumpah Pemuda menjadi salah satu titik balik perjalanan bangsa Indonesia menuju Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.
Saat itu, Indonesia masih terpecah belah sehingga para pemuda belum memahami siapa musuh mereka dan bersatu untuk melawannya.