Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi | Update Zona Covid-19

Kompas.com - 29/10/2020, 05:52 WIB
Inggried Dwi Wedhaswary

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tidak naik. Dengan demikian, UMP 2021 sama dengan UMP 2020.

Berita mengenai daftar UMP 2020 di 34 provinsi di Indonesia menjadi salah satu berita yang banyak diikuti pembaca di laman Tren sepanjang Rabu (28/10/2020) hingga Kamis (29/10/2020).

Berita lainnya yang juga banyak dibaca seputar update zona merah, kuning, dan hijau Covid-19.

Selengkapnya, berikut berita populer laman Tren:

1. Daftar UMP 2020 di 34 provinsi

Pemerintah menyebutkan, alasan tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

Dengan tidak naiknya UMP 2021, maka besaran UMP sama dengan UMP 2020. Berapa UMP 2020 di 34 provinsi di Indonesia?

Baca selengkapnya di sini:

UMP 2021 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi

2. Update zona Covid-19

Jumlah zona merah atau daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 di Indonesia minggu ini menurun dibanding minggu lalu.

Berdasarkan data terakhir, ada 20 daerah berstatus zona merah Covid-19 di Indonesia.

Simak update terbaru zona merah, kuning, dan hijau Covid-19 di Indonesia:

Menpan-RB: Jangan Kunjungi Zona Merah, Ini Update Zona Covid-19

3. Sejarah dan isi Sumpah Pemuda

Momentum Sumpah Pemuda menjadi salah satu titik balik perjalanan bangsa Indonesia menuju Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.

Saat itu, Indonesia masih terpecah belah sehingga para pemuda belum memahami siapa musuh mereka dan bersatu untuk melawannya.

Persatuan itu kemudian ditandai dengan momen Sumpah Pemuda. 

Bagaimana sejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928?

Baca selengkapnya pada berita berikut ini:

92 Tahun Sejarah dan Isi Teks Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928

4. Istri PNS, TNI, dan Polri boleh daftar BLT UMKM

Kemenkop dan UKM memastikan istri pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar BLT UMKM.

Pada masa pandemi ini, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Istri-istri para abdi negara tersebut "mendapat lampu hijau" untuk mendaftar program bantuan di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca berita selengkapnya di sini:

Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

5. Kuota BKT UMKM masih tersisa 2,9 juta

Kemenkop dan UKM telah menyelesaikan penyaluran bantuan ke 9 juta penerima awal.

Selanjutnya, pencairan bantuan dilanjutkan untuk tahap berikutnya dengan target 3 juta penerima tambahan.

Penyaluran BLT UMKM ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2020. Masih ada kuota 2,9 juta bantuan BLT UMKM yang belum disalurkan.

Simak berita selengkapnya pada berita ini:

Masih Ada 2,9 Juta Kuota BLT UMKM, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com