Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Tawaran Pinjaman Berbunga Rendah via SMS

Kompas.com - 19/10/2020, 18:07 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Tawaran pinjaman uang dengan bunga rendah menyebar via pesan singkat SMS.

Bunga pinjaman yang ditawarkan hanya 2 persen per tahun, jauh lebih rendah dari suku bunga dasar kredit untuk ritel per Agusus 2020 di kisaran 8 persen hingga 12 persen.

Selain bunga tahunan yang rendah, pesan menawarkan proses pencairan pinjaman yang cepat.

Nilai pinjaman pun terbilang besar, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 500 juta. Berikut salah satu pesan tawaran pinjaman yang beredar lewat pesan singkat SMS:

BUTUH D4N4 PR05ES C3PAT
BUNG4 2% PERT4HUN INF0
L3BIH LANJUT CH4T
WA;082354994560

Pesan pun menawarkan pinjaman berbunga rendah tanpa agunan. Salah satunya ditunjukkan oleh pesan berikut: 

Kmi hdir bantu Msalah keuangan Anda
playanan pnjaman tnpa agunan
mnimal pnjaman 5-500JT
Amanah,real&trpercya
Bnga 2%/Thun
mnat chat.
WA 085252133355

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta masyarakat untuk mewaspadai penipuan tawaran pinjaman online via SMS.

OJK juga menjabarkan ciri-ciri modus penipuan pinjaman online melalui SMS.Ciri pertama yakni SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal.

SMS penipuan dapat berasal dari nomor umum yang terdiri atas digit yang banyak. Umumnya, SMS asli dari masing-masing operator terdiri dari tiga hingga enam digit angka.

Ciri kedua, pesan menawarkan pinjaman cepat langsung cair tanpa memberikan persyaratan khusus.

Bila ingin mengajukan pinjaman, pastikan pinjaman online yang dipilih memberikan persyaratan yang jelas dan harus melalui situs web resmi atau aplikasi.

Ketiga, kelengkapan informasi perusahaan tidak valid. Pinjaman online ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan. Karena itu, pastikan selalu kelengkapan dan kebenaran informasi dari identitas perusahaan.

Ciri penipuan pinjaman online via SMS.sikapiuangmu.ojk.go.id Ciri penipuan pinjaman online via SMS.

Masyarakat diminta selalu berhati-hati dan tidak tergiur akan tawaran pinjaman online yang tidak jelas asal-usulnya.

Jika memang membutuhkan, masyarakat bisa memanfaatkan pinjaman dari Fintech p2p Lending yang legal, yang kepengurusannya tersertifikasi, lokasi kantornya jelas dan terdaftar serta berizin di OJK.

Daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin dari OJK, bisa dicek di bit.ly/daftarP2PLending.

Atau, menghubungi Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

Untuk mengecek pinjaman online tersebut telah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), masyarakat bisa mengklik tautan www.afpi.or.id/members.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com