Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks Fakta Sepekan: Cek Fakta Seputar UU Cipta Kerja

Kompas.com - 11/10/2020, 18:40 WIB
Gloria Natalia Dolorosa

Penulis

KOMPAS.com - Sepanjang pekan ini informasi seputar pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ramai di media sosial.

Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) menyorot perhatian warganet di media sosial.

Berbagai tema informasi meluap, mulai dari isi UU Cipta Kerja, protes terhadap UU Cipta Kerja yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, hingga rencana pemblokiran media sosial.

Informasi-informasi tersebut berhembus cepat, diedarkan terus-menerus hingga menjadi viral. Berikut lima informasi di media sosial yang dibedah tim Cek Fakta Kompas.com:  

[HOAKS] Aksi Mogok Nasional Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibatalkan

Beredar informasi di media sosial bahwa aksi mogok nasional menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan dibatalkan.
Informasi tersebut dimuat dalam surat dengan kop surat KSPI.

Hoaks Aksi Mogok Nasional KSPI DibatalkanKadep Komunikasi KSPI Hoaks Aksi Mogok Nasional KSPI Dibatalkan

KSPI menegaskan surat tersebut hoaks. KSPI menyatakan tetap melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja.

Informasi lengkap soal ini dapat Anda simak di artikel berikut

[HOAKS] Aksi Mogok Nasional Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibatalkan 

[KLARIFIKASI] Benarkah 13 Poin Ini Ada Dalam UU Cipta Kerja?

Sejumlah akun melayangkan status berisi klaim 13 poin isi UU Cipta Kerja. Dua di antaranya yakni soal uang pesangon dihilangkan dan penghapusan upah minimum. Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, sebagian besar dari 13 poin yang diedarkan di media sosial tersebut tidak benar. Sisanya, perlu diluruskan.

Pada klaim uang pesangon dihilangkan yang diklaim di media sosial, faktanya dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon.

Klaim hak cuti hilang pun tidak benar. Dalam draf final RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR, tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.

Untuk mengetahui poin-poin lain yang diklaim di media sosial dan kebenarannya berdasarkan draf final RUU Cipta Kerja, Anda dapat menyimak artikel berikut

[KLARIFIKASI] Benarkah 13 Poin Ini Ada dalam UU Cipta Kerja? 

[HOAKS] Video Diklaim Aksi di Bandung pada 6 Oktober 2020

Di media sosial beredar video dengan narasi aksi unjuk rasa di Bandung pada 6 Oktober 2020. Dalam video tersebut terlihat seorang demonstran menendang sebuah benda yang mengeluarkan asap putih.

Tangkapan layar video yang diklaim sebagai video aksi di Bandung 6 Oktober 2020. Facebook Tangkapan layar video yang diklaim sebagai video aksi di Bandung 6 Oktober 2020.

Berdasarkan penelusuran digital, video tersebut bukan video aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat. Video itu pernah beredar pada Mei 2020 yang dikaitkan dengan protes di Lebanon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com