Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Dewan Pers soal Laporan Kursi Kosong Najwa Shihab

Kompas.com - 07/10/2020, 13:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Belum ada laporan masuk

Anggota dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari Relawan Jokowi Bersatu tentang Najwa Shihab.

Di satu sisi, keputusan pihak kepolisian untuk menolak aduan tersebut dan mengarahkan ke Dewan Pers adalah langkah yang benar.

"Kalau menurut saya, ya memang kasus aduan soal pers, apa yang disampaikan oleh penyidik Polri dalam hal ini sudah betul penanganannya ke Dewan Pers," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Hal itu tak lepas dari adanya perjanjian atau MoU antara Polri dan Dewan Pers jika ada aduan dari masyarakat dalam bentuk ketidaknyamanan pemberitaan, maka persoalan itu diserahkan ke Dewan Pers.

Baca juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Jadi Sorotan Media Asing, Bagaimana Pemberitaannya?

Pelapor baper?

Disinggung soal hal itu, Agung tidak ingin masuk dan berandai-andai pada asumsi yang telah berkembang.

Namun, kata dia, pelapor kemungkinan merasa tidak nyaman atas produk jurnalistik yang dia adukan, dalam hal ini wawancara kursi kosong Najwa Shihab.

"Jadi sekali lagi, mungkin ada orang tidak nyaman dengan segala pertimbangan sehingga dia harus menyampaikan ketidaknyamanan tadi dalam bentuk laporan," ujar Agung.

Baca juga: INFOGRAFIK: 8 Olahraga untuk Kesehatan Jantung

Agung menambahkan, sebenarnya apa yang dilakukan Najwa Shihab melakukan wawancara mewakili masyarakat adalah sah-sah saja.

Namun, lanjutnya, ada hal yang harus dihindari.

"Tetapi yang barangkali yang harus dihindari adalah ketika pertanyaan itu kemudian mendiskriditkan," papar Agung menjelaskan.

Terlebih, saat itu tidak ada orang yang bisa menjelaskan lantaran hanya ada kursi kosong.

Baca juga: Dimulai 2021, Bagaimana Perkembangan Proses Peleburan Kelas BPJS Kesehatan?

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com