Anggota dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari Relawan Jokowi Bersatu tentang Najwa Shihab.
Di satu sisi, keputusan pihak kepolisian untuk menolak aduan tersebut dan mengarahkan ke Dewan Pers adalah langkah yang benar.
"Kalau menurut saya, ya memang kasus aduan soal pers, apa yang disampaikan oleh penyidik Polri dalam hal ini sudah betul penanganannya ke Dewan Pers," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Hal itu tak lepas dari adanya perjanjian atau MoU antara Polri dan Dewan Pers jika ada aduan dari masyarakat dalam bentuk ketidaknyamanan pemberitaan, maka persoalan itu diserahkan ke Dewan Pers.
Baca juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Jadi Sorotan Media Asing, Bagaimana Pemberitaannya?
Disinggung soal hal itu, Agung tidak ingin masuk dan berandai-andai pada asumsi yang telah berkembang.
Namun, kata dia, pelapor kemungkinan merasa tidak nyaman atas produk jurnalistik yang dia adukan, dalam hal ini wawancara kursi kosong Najwa Shihab.
"Jadi sekali lagi, mungkin ada orang tidak nyaman dengan segala pertimbangan sehingga dia harus menyampaikan ketidaknyamanan tadi dalam bentuk laporan," ujar Agung.
Baca juga: INFOGRAFIK: 8 Olahraga untuk Kesehatan Jantung
Agung menambahkan, sebenarnya apa yang dilakukan Najwa Shihab melakukan wawancara mewakili masyarakat adalah sah-sah saja.
Namun, lanjutnya, ada hal yang harus dihindari.
"Tetapi yang barangkali yang harus dihindari adalah ketika pertanyaan itu kemudian mendiskriditkan," papar Agung menjelaskan.
Terlebih, saat itu tidak ada orang yang bisa menjelaskan lantaran hanya ada kursi kosong.
Baca juga: Dimulai 2021, Bagaimana Perkembangan Proses Peleburan Kelas BPJS Kesehatan?