Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Syarat Sebuah Hotel Disebut sebagai Bintang 1, 2, 3, 4, atau 5?

Kompas.com - 26/09/2020, 20:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hotel-hotel yang ada di sekitar kita semua memiliki kelasnya masing-masing. Ada hotel melati atau nonbintang, ada juga hotel berbintang, mulai dari bintang 1 hingga 5.

Biasanya, semakin tinggi tingkat bintang yang dimiliki sebuah hotel, tarif sewanya pun semakin mahal.

Hal itu dikarenakan fasilitas yang mereka tawarkan pada konsumen lebih tinggi dari hotel dengan kelas di bawahnya.

Baca juga: Melihat Lebih Jauh tentang Capella Ubud, Hotel Terbaik Dunia 2020

Tapi, apa sebenarnya dasar perhitungan untuk menentukan sebuah hotel tergolong sebagai bintang 1, 2, 3, 4, atau 5?

Ternyata semua itu berdasar pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel.

Pada Lampiran II Permen tersebut, disebutkan ada 50 unsur dan 208 sub unsur yang akan dinilai dari sebuah hotel.

Unsur-unsur itu di antaranya meliputi fasilitas-fasilitas yang ada di hotel tersebut: lobi, lorong, area parkir, front desk, kamar mandi, dapur, fasilitas olahraga, bar, dan sebagainya.

Untuk ke 50 unsur dan 208 sub unsur penilaian tersebut secara lengkap dapat dilihat pada link berikut ini.

Baca juga: Daftar BUMN yang Punya Bisnis Hotel

Teknik penilaian

Masing-masing sub unsur, nantinya akan diberi nilai: 1 (kurang), 2 (cukup baik), 3 (baik), 4 (sangat baik), dan 5 (terbaik).

Seluruh nilai yang didapat sebuah hotel nantinya akan dijumlahkan dan dibagi dengan angka 104, sehingga didapatkan hasil 2 sampai 10.

Nilai 2 berarti hotel masuk dalam golongan bintang 1, nilai 3 berarti bintang 2, nilai 5 berarti bintang 3, nilai 7 berarti bintang 4, dan nilai 9 berarti bintang 5.

Misalnya sebuah hotel mendapatkan nilai total 520, maka nilai itu dibagi bilangan pembagi 104 dan akan menghasilkan angka 5, sehingga hotel tersebut akan masuk pada kelas bintang 3.

Baca juga: 10 BUMN yang Miliki Bisnis Hotel, dari Pertamina hingga Krakatau Steel

Tidak melulu harus dibagi dengan bilangan pembagi 104, penentuan bintang sebuah hotel juga bisa dilihat dari rentang total nilai yang didapat.

208-292 : Bintang 1
312-500 : Bintang 2
520-708 : Bintang 3
728-916 : Bintang 4
>= 936   : Bintang 5

Baca juga: Viral Hotel Del Luna, Mengapa Banyak Orang Kecanduan Nonton Drama Korea?

Pada rentang nilai tersebut dapat dilihat ada interval masing-masing 20 poin, di batas bawah dan atas.

Fungsinya, hotel yang perolehan nilainya ada di angka interval, misalnya memiliki nilai 710, maka akan dimasukkan ke kelas 3 bukan 4.

Tapi, hotel yang bersangkutan akan diberi waktu selama 6 bulan untuk memperbaiki aspek-aspek yang dimiliki sehingga mencapai nilai yang lebih tinggi dan bisa digolongkan pada kelas bintang di atasnya.

Jika setelah 6 bulan dan nilai tetap tidak bertambah, maka hotel yang bersangkutan akan tetap dikategorikan sebagai bintang di bawahnya.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Belasan Jemaah Haji Meninggal dalam Kebakaran Hotel di Madinah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com