Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta SKB CPNS Pemprov Jatim Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Kompas.com - 17/09/2020, 11:32 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seluruh peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) wajib melakukan rapid tes dan membawa hasilnya saat pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Nurkholis mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat panitia dengan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya pada 15 September 2020.

"Iya, sesuai hasil Rapat Panselda (Panitia Seleksi Daerah), tapi jika yang bersangkutan belum rapid, kami siapkan di lokasi ujian," kata Nurkholis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Ia menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi peserta formasi Pemprov Jatim.

Tes SKB akan berlangsung pada 28 September-7 Oktober 2020.

"Harus dibedakan, yang khusus mulai tanggal 28 September itu formasi Jatim, yang instansi lain kami tidak terlibat membantu," ujar Nurkholis.

Baca juga: Kemendagri Ralat Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS, Simak Penjelasannya...

Sementara itu, melansir situs resmi BKD Jatim, peserta wajib membawa hasil rapid test yang masih berlaku maksimal 14 hari pada saat pelaksanaan tes.

Tak hanya rapid tes, peserta diwajibkan membawa dan memakai masker serta faceshield saat pelaksanaan SKB.

Peserta dengan hasil rapid tes reaktif, dapat segera melaporkan kepada panitia dengan melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium.

Selanjutnya, tes SKB dapat dilakukan di tempat terpisah dengan peserta lain.

Baca juga: Bersiap, Ini Link Materi Pokok Soal SKB CPNS

Sementara itu, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, dapat segera melaporkan kepada panitia melalui e-mail bkd@jatimprov.go.id dengan melampirkan hasil PCR Swab Tes untuk dijadwalkan ulang.

Edaran yang dikeluarkan BKN terkait dengan peserta yang dinyatakan positif Covid-19, wajib melakukan swab test dua hari sebelum pelaksanaan SKB CPNS.

Berikut bunyi edaran nomor E 26-30/V 167-4/99 poin dua:

"Dalam rangka pencegahan dan pengedalian penyebaran virus Covid-19, bagi peserta seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan telah dijadwakan ulang untuk mengikuti SKB agar melakukan Swab Test 2 (dua) hari sebelum Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hasil Swab Test disampaikan ke panitia instansi dan ditembuskan ke (Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Pusat Pengembangan Sistem Seleksi). Data hasil Swab Test tersebut untuk memudahkan dalam penentuan ruang Test Peserta,"

Informasi lengkap seputar jadwal pelaksanaan SKB CPNS Pemprov Jatim dapat diakses di sini.

Baca juga: Positif Covid-19, Bisakah Peserta SKB CPNS Tetap Mengikuti Tes?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Ulang SKB CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com