Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta, Kasus Covid-19 yang Terus Menanjak, dan Saran Epidemiolog untuk Pemerintah

Kompas.com - 10/09/2020, 17:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Saran Windhu berikutnya, yakni dengan menerapkan pembatasan wilayah dan pergerakan terlebih di daerah yang kasusnya sedang tinggi.

Sebagai contoh, Windhu turut mengapresiasi pemerintah provinsi DKI Jakarta yang kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat.

"Yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu sudah benar, saya setuju," ucap Windhu.

Kemudian, ia juga mencontohkan pembatasan pergerakan di beberapa negara lain yang menjadi kunci menghentikan kasus Covid-19.

Baca juga: WHO Tegaskan Vaksin Covid-19 Tak Akan Tersedia Sebelum Akhir 2021

Windhu menggarisbawahi terkait pembatasan pergerakan itu, lantaran virus tidak akan menulari orang lain jika orang tersebut tidak berpindah-pindah.

"Jadi orang tinggal di rumah, jangan keluyuran dan jangan berpindah-pindah tempat karena virus itu dibawa manusia, tidak terbang sendiri," tegas Windhu.

Aturan soal pembatasan pergerakan ini, lanjut Windhu, sebenarnya juga telah tertuang dalam Undang-Undang.

"Kita kan juga punya Undang-Undang soal wabah dan kekarantinaan kesehatan yang didalamnya itu ada salah satu cara untuk memutus rantai penularan adalah dengan karantina wilayah, di bawahnya ada PSBB," tambahnya.

Namun sayangnya, kata Windhu, Indonesia hanya menerapkan PSBB ditambah lagi tidak dilakukan secara maksimal.

Baca juga: Masih Perlukah Masker Saat Memakai Face Shield?

Sanksi yang tegas

Agar penerapan pembatasan pergerakan tersebut dapat berjalan maksimal, Windhu menyarankan pemerintah untuk juga membuat aturan soal sanksinya.

Hal itu dimaksudkannya, untuk memberikan efek jera apabila orang atau instansi yang ketahuan melanggar.

Aturan ini, kata Windhu, juga dapat diterapkan untuk masyarakat dan instansi yang melanggar aturan protokol kesehatan.

"Iya dong (harus ada sanksi). La kalau enggak ya sama saja, mereka akan terus melanggar wong enggak ada sanksinya," papar Windhu.

Baca juga: Berikut Hukuman Anti-mainstream bagi Pelanggar PSBB, dari Menyapu hingga Jadi Relawan Pemakaman Covid-19

"Pemerintah juga harus menyiapkan regulasinya. Kalau perlu disiapkan juga bisa dihukum pidana. Karena kalau melanggar kan bukan hanya membunuh dirinya, tetapi juga orang lain, itu kriminal sebetulnya," imbuh dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com