Sementara itu, diberitakan Kompas.com (10/9/2020), Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak perlu meminta izin lagi terkait rencana penerapan kembali PSBB.
Pasalnya, izin untuk pelaksanaan PSBB yang sebelumnya diterbitkan oleh Kemenkes pada 7 April silam belumlah dicabut.
"Kan kalau tidak dicabut masih berlaku, sehingga bisa dilanjutkan. Silakan Pak Anies memaknai bagaimana pelaksanaan PSBB," katanya, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Banyak Jenazah PDP Corona Diambil Paksa Keluarga, Mengapa Bisa Terjadi?
Surat Keputusan yang dimaksud adalah Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 7 April 2020.
Menurut Busroni, sebagai kepala daerah, Anies punya kewenangan untuk menentukan apakah PSBB akan dilakukan secara total atau secara transisi.
Busroni mengibaratkan izin pemberlakuan PSBB sebagai pisau yang akan digunakan sebagaimana kebutuhan.
"Jika kondisinya belum memungkinkan maka PSBB masih tetap perlu dilakukan, sebaliknya jika kondisinya sudah baik, tentu tak perlu menggunakan pisau itu," imbuhnya.
Baca juga: Panduan dan Tata Cara Baru Menguburkan Jenazah Pasien Covid-19