Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda Bantuan Subsidi Gaji dengan Program Kartu Prakerja?

Kompas.com - 28/08/2020, 11:30 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah terus menggelontorkan dana bantuan bagi masyarakat di tengah wabah virus corona yang diberikan melalui beberapa program yang masuk dalam upaya Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN).

Di antaranya adalah program Kartu Prakerja dan bantuan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi, sehingga dapat meningkatkan daya konsumsi dan membantu kelancaran perekonomian Tanah Air.

Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan

Lantas, apa beda kedua program tersebut?

1. Sasaran

Bantuan karyawan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Target penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) ini sebanyak 15,7 juta orang.

Sedangkan, bantuan program Kartu Prakerja ditargetkan diterima 5,6 juta orang, yang terbagi menjadi beberapa gelombang.

Baca juga: Lolos Kartu Prakerja, Kapan Insentif Didapatkan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com