Penyaluran dana sebesar Rp 2,4 juta akan diberikan dalam satu kali transfer ke rekening masing-masing pelaku UMKM penerima yang telah terdata.
Namun, dana ini tidak dapat langsung digunakan oleh penerima, melainkan harus melalui proses pencairan.
Prosesnya, penerima manfaat mendatangi bank yang menyalurkan dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan berupa buku tabungan, identitas diri, dan kartu ATM.
Jika kelengkapan dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi, saldo dana bantuan akan ditahan oleh pihak bank.
Meski begitu, dipastikan penahanan saldo tidak berpengaruh pada rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.