Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Gubernur Bank Indonesia (nonaktif) Syahril Sabirin, serta FX Soedjasmin dalam kasus penyalahgunaan dana reboisasi.
Pemeriksaan akhirnya dihentikan dan ditunda untuk diteruskan di lain hari.
Dikutip Harian Kompas, Jumat (7/7/2000), bom yang ditemukan pada Rabu (5/7) termasuk kategori Military One (MI) yang digunakan untuk tugas-tugas militer.
Jenis bom itu berdaya ledak dahsyat, sangat berbahaya, dan jika meledak bisa menghancurkan Gedung Kejaksaan Agung.
Meski bom itu buatan PT Pindad, tapi Kepala Kepolisian RI (Polri) Jenderal (Pol) Rusdihardjo menolak menyimpulkan pelaku peledakan itu anggota TNI.
Baca juga: Menengok Deretan Produk PT Pindad yang Mendunia...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.