KOMPAS.com - Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, 17 Agustus 2020 kemarin Bank Indonesia meluncurkan Uang Perayaan Kemerdekaan (UPK) berupa uang kertas dengan nominal Rp 75.000.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada acara peluncuran Senin (17/8/2020) kemarin, uang ini dicetak terbatas sebanyak 75 juta lembar.
Masyarakat pun bisa mendapatkan uang tersebut dengan datang ke kantor Bank Indonesia terdekat, dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui laman pintar.bi.go.id.
Berdasarkan informasi yang tertera dari laman yang sama, ternyata UPK 75 ini bukan lah UPK pertama yang dibuat oleh BI untuk memperingati HUT RI, melainkan merupakan yang keempat kalinya.
Baca juga: 5 Hal Seputar Uang Baru Pecahan Rp 75.000 yang Ramai Diburu
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko membenarkan hal tersebut.
Uang kertas nominal Rp 75.000 merupakan UPK keempat yang diterbitkan oleh BI.
"Pertama HUT ke-25 RI, kedua HUT ke-45 RI, ketiga HUT ke-50 RI," kata Onny kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020) sore.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
UPK HUT ke-25 RI:
- uang logam emas pecahan Rp 25.000, Rp 20.000, Rp 10.000 Rp 10.000, dan Rp 2.000
- uang logam perak pecahan Rp 1.000, Rp 750, Rp 500, Rp 250, dan Rp 200.
Baca juga: Sudah Bisa Dipesan, Seperti Apa Ciri-ciri Uang Baru Rp 75.000?
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan