Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Hari Ini, Peluncuran Bantuan Rp 2,4 Juta bagi UMKM Diundur

Kompas.com - 17/08/2020, 15:03 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bantuan langsung tunai (BLT) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19 batal diluncurkan hari ini, Senin (17/8/2020).

"(Program) belum (jadi diluncurkan)," kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/8/2020) siang.

Sebelumnya, ia menyampaikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta bagi tiap UMKM, mulai diluncurkan pada 17 Agustus 2020.

Namun, Teten memastikan akan segera meluncurkan bantuan yang rencananya menyasar 12 juta pelaku UMKM tersebut.

"(Akan diluncurkan) dalam waktu dekat," ujarnya singkat.

Bantuan bagi UMKM tersebut bertujuan agar terdapat penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi.

Baca juga: Skema Pencairan BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM, Ditransfer ke Rekening

Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan UMKM?

Penyaluran bantuan untuk UMKM ini akan melibatkan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di setiap daerah, tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Para pelaku UMKM yang berkeinginan mendapatkan bantuan, dapat mendaftar ke dinas tersebut.

Nantinya, data UMKM tersebut akan diusulkan ke Kemenkop UKM untuk diverifikasi terkait kelayakan menerima bantuan tersebut. Verifikasi melibatkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain data dari dinas, UMKM juga dapat diusulkan oleh lembaga pengusul, seperti koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum dan kementerian/lembaga.

Baca juga: Aturan Menteri, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

Syarat

Berikut syarat UMKM yang mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:

  • Pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
  • Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Bukan anggota TNI/Polri
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD

Pencairan

Bagi UMKM yang dinyatakan berhak menerima, pemerintah akan langsung mentransfer bantuan Rp 2,4 juta ke rekening masing-masing.

Bantuan itu diharapkan bisa menjadi modal kerja UMKM.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (15/8/2020), Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, besaran bantuan untuk UMKM akan diberikan secara bertahap.

Pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu sebagai penerima bantuan.

"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM, hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM," ujarnya.

Baca juga: Dana Hibah untuk UMKM Rp 2,4 Juta Mulai Dicairkan pada 17 Agustus 2020

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com