Pertama, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Kedua, dilarang melakukan pelanggaran tata tertib penerbangan.
Ketiga, dilarang mengambil atau merusak peralatan pesawat yang dapat membahayakan keselamatan.
Keempat, dilarang melakukan perbuatan asusila.
Kelima, dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu ketenteraman.
Keenam, dilarang mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Tak hanya diatur dalam Undang-Undang, larangan menggunakan ponsel pun juga sesuai dengan Instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui surat No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan ponsel di dalam pesawat udara.
Instruksi tersebut merupakan lanjutan dari larangan yang diterbitkan oleh FAA (Badan Penerbangan Federal AS) sejak 1991. Artinya, semua penerbangan di seluruh dunia menerapkan aturan tersebut, tanpa kecuali.
Baca juga: Sebelum Harley dan Brompton, Berikut 5 Penyelundupan yang Pernah Terjadi di Pesawat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.