26. Tengku Nasaruddin Said Effendy
Bidang: Akademisi dan Budayawan
Tahun pemberian: 2019
27. Dr Hj Siti Marya M Salahuddin
Bidang: Ilmuwan Kebudayaan Daerah Bima
Tahun pemberian: 2019
Baca juga: Presiden Akan Beri Bintang Tanda Jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon, Apa Maknanya?
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, disebutkan dalam Pasal 5 bahwa Bintang Mahaputera Nararya merupakan tanda kehormatan berupa Bintang sipil.
Selain Nararya, ada empat Bintang Mahaputera lain yang disebutkan, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, dan Bintang Mahaputera Pratama.
Untuk memperoleh penghargaan itu, ada dua syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana dalam Pasal 24, yaitu syarat umum dan khusus.
Dalam Pasal 25, syarat umum yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
Sementara itu, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera sebagaimana dalam Pasal 28 adalah:
Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Baca juga: Mahfud: Pemberian Bintang Tanda Jasa ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah Sesuai Aturan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.