Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Bintang Mahaputera Nararya, Tanda Jasa yang Akan Diterima Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Kompas.com - 11/08/2020, 07:29 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan memberikan bintang tanda kehormatan kepada politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Informasi bintang tanda jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).

Fahri dan Fadli akan mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya, yang akan diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI.

Baca juga: Presiden Akan Beri Bintang Tanda Jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Apa itu Bintang Mahaputera Nararya?

Bintang Mahaputera Nararya

Mengutip situs Kementerian Sekretariat Negara, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera. 

Tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tanda kehormatan ini dapat berupa Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.

Adapun tanda kehormatan bintang terdiri atas bintang sipil dan bintang militer.

Bintang sipil terdiri atas 7 bintang, yaitu:

  • Bintang Republik Indonesia
  • Bintang Mahaputera
  • Bintang Jasa
  • Bintang Kemanusiaan
  • Bintang Penegak Demokrasi
  • Bintang Budaya Parama Dharma
  • Bintang Bhayangkara

Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia.

Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas, yaitu:

  • Bintang Mahaputera Adipurna
  • Bintang Mahaputera Adipradana
  • Bintang Mahaputera Utama
  • Bintang Mahaputera Pratama
  • Bintang Mahaputera Nararya

Bintang Mahaputera ini berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana. Sementara, untuk Utama, Pratama, dan Nararya, berpita kalung.

Baca juga: Terima Bintang Tanda Jasa dari Presiden, Fadli Zon: Ini Kehormatan...

Tanda kehormatan tersebut dilengkapi dengan Patra, yang dipakai di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing.

Selain itu, Bintang Mahaputera dilengkapi dengan miniatur.

Miniatur ini dipakai pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun hanya satu deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 cm.

Ahli waris tidak berhak memakai tanda kehormatan ini, tetapi hanya boleh menyimpannya.

Syarat umum dan khusus Bintang Mahaputera

Tanda kehormatan dapat diberikan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu terdiri atas syarat umum dan khusus.

Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini adalah sebagai berikut:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun

Sementara, syarat khusus untuk memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera adalah:

  • Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara
  • Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara
  • Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Baca juga: Presiden Akan Beri Bintang Tanda Jasa untuk Fahri Hamzah dan Fadli Zon, Apa Maknanya?

Hak dan kewajiban

Menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, setiap penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

Penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

  • Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa
  • Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala
  • Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan

Sementara, penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:

  • Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta
  • Pemakaman dengan upacara kebesaran militer
  • Pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara
  • Pemakaman di taman makam pahlawan nasional
  • Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya

Adapun kewajiban dari penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan yang masih hidup adalah:

  • Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara
  • Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan
  • Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.

Baca juga: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Akan Mendapat Bintang Tanda Jasa, Apa Saja Kriterianya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com