Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Ganjil Genap Bisa Memicu Kasus Corona? Ini Kata Epidemiolog

Kompas.com - 04/08/2020, 06:29 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap yang mengatur kendaraan pribadi di DKI Jakarta mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada Senin (3/8/2020). 

Sesuai aturan, mobil dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta. Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

Ketentuan sistem ganjil genap itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sama seperti sebelumnya, aturan ganjil genap selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Pemberlakuan aturan kembali ganjil genap disebut telah melalui perhitungan yang matang dan hasil evaluasi yang selama ini dilakukan.

"Alasan pertama karena kondisi lalu lintas sekarang ini sudah sangat padat sekali. Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kondisi normal saat sebelum ada pandemi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Baca juga: Ingat, Hari Ini Ganjil Genap Berlaku Lagi

Perlu terkoordinasi dan terintegrasi

Kembali diberlakukannya aturan ganjil genap akan berpengaruh pada jumlah penumpang pada angkutan umum. 

Epidemiolog Dicky Budiman mengatakan, kebijakan ganjil genap yang mulai diberlakukan ini, menurut dia, harus terkoordinasi dan terintegrasi dengan program izin kerja perkantoran dan perusahaan.

"Nantinya agar tidak terjadi peningkatan penumpang umum baik bis atau kereta," kata Dicky kepada Kompas.com, Senin (3/8/2020).

Hal tersebut dikarenakan pegawai tidak bisa memakai kendaraan, sehingga tujuan pengendalian Covid-19 menjadi terhambat atau tidak tercapai.

Dicky menegaskan, harus selalu diingat bahwa potensi klaster transportasi publik masih cukup besar.

"Data lalu menunjukkan 3 persen penumpang setidaknya berpotensi positif di KRL," ujar Dicky.

Baca juga: Simak, Aturan Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Besok

Dicky menyebutkan, di kota-kota besar di dunia seperti London atau New York, setidaknya ada 100 kematian dikaitkan dengan klaster transportasi publik.

Dengan demikian, hal tersebut harus diwaspadai, mengingat kecepatan penularan Covid-19 di Jawa dan khususnya DKI masih belum menunjukkan pelambatan.

Dicky menuturkan, kebijakan ganjil genap bisa memunculkan peningkatan penumpang transportasi umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com