Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Ganjil Genap Bisa Memicu Kasus Corona? Ini Kata Epidemiolog

Kompas.com - 04/08/2020, 06:29 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap yang mengatur kendaraan pribadi di DKI Jakarta mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta pada Senin (3/8/2020). 

Sesuai aturan, mobil dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta. Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

Ketentuan sistem ganjil genap itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sama seperti sebelumnya, aturan ganjil genap selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Pemberlakuan aturan kembali ganjil genap disebut telah melalui perhitungan yang matang dan hasil evaluasi yang selama ini dilakukan.

"Alasan pertama karena kondisi lalu lintas sekarang ini sudah sangat padat sekali. Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kondisi normal saat sebelum ada pandemi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Baca juga: Ingat, Hari Ini Ganjil Genap Berlaku Lagi

Perlu terkoordinasi dan terintegrasi

Kembali diberlakukannya aturan ganjil genap akan berpengaruh pada jumlah penumpang pada angkutan umum. 

Epidemiolog Dicky Budiman mengatakan, kebijakan ganjil genap yang mulai diberlakukan ini, menurut dia, harus terkoordinasi dan terintegrasi dengan program izin kerja perkantoran dan perusahaan.

"Nantinya agar tidak terjadi peningkatan penumpang umum baik bis atau kereta," kata Dicky kepada Kompas.com, Senin (3/8/2020).

Hal tersebut dikarenakan pegawai tidak bisa memakai kendaraan, sehingga tujuan pengendalian Covid-19 menjadi terhambat atau tidak tercapai.

Dicky menegaskan, harus selalu diingat bahwa potensi klaster transportasi publik masih cukup besar.

"Data lalu menunjukkan 3 persen penumpang setidaknya berpotensi positif di KRL," ujar Dicky.

Baca juga: Simak, Aturan Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Besok

Dicky menyebutkan, di kota-kota besar di dunia seperti London atau New York, setidaknya ada 100 kematian dikaitkan dengan klaster transportasi publik.

Dengan demikian, hal tersebut harus diwaspadai, mengingat kecepatan penularan Covid-19 di Jawa dan khususnya DKI masih belum menunjukkan pelambatan.

Dicky menuturkan, kebijakan ganjil genap bisa memunculkan peningkatan penumpang transportasi umum.

Oleh karena itu, menurut dia, perlu dilakukan usaha koordinasi dan terintegrasi antara aturan ganjil genap dengan kebijakan izin kantor. 

Ia mencontohkan, pada pegawai yang memang memenuhi kriteria untuk bekerja di kantor, seperti tidak ada kormobiditas dan dinyatakan sehat melalui tes Covid-19, bila mempunyai kendaraan pribadi, maka izin kerjanya disesuaikan dengan aturan ganjil genap.

"Untuk selalu diingat dan dipatuhi perkantoran bahwa opsi utama adalah WFH (work from home)," tegas Dicky.

Seperti diketahui, sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta kembali diberlakukan aturan ganjil genap.

Baca juga: Penerapan Ganjil Genap Dinilai Justru Bisa Meningkatkan Kasus Covid-19

Kebijakan dioperasikan sama dengan sebelum pandemi terjadi, yaitu pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Berikut daftar jalan di DKI Jakarta yang dikenai aturan ini.

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta Terapkan Ganjil Genap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com