Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Klaim Hadi Pranoto, BPOM Tegaskan hingga Saat Ini Belum Keluarkan Izin Obat Covid-19

Kompas.com - 03/08/2020, 09:27 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, hingga saat ini, BPOM tidak pernah memberikan persetujuan untuk obat herbal dengan klaim mengobati segala jenis penyakit, termasuk Covid-19.

Hal ini disampaikan Penny menanggapi ramainya perbincangan soal klaim obat Covid-19 yang dilontarkan Hadi Pranoto.

Hadi mengklaim, obat herbal yang ditelitinya telah menyembuhkan ribuan pasien infeksi virus corona.

"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk untuk infeksi Covid-19," kata Penny kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Ia mengatakan, mengenai ada tidaknya izin edar obat itu, bisa dicek di laman BPOM berikut: http://cekbpom.pom.go.id/.

Penny menyebutkan, jika obat dan makanan telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE), maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat, dan mutunya.

"Jika memang memenuhi persyaratan, produk obat dan makanan bisa mendapatkan nomor izin edar Badan POM, termasuk produk obat herbal," kata dia.

Baca juga: Hadi Pranoto Diminta Buktikan jika Benar Temukan Obat Covid-19

Ia juga menekankan, klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinis dan uji klinis.

Jika suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk.

Meski demikian, Penny kembali menegaskan bahwa Badan POM hingga saat ini tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus Covid-19.

"Kalau ada info terbaru, kami akan sampaikan ke masyarakat," ujar dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, di Indonesia telah diatur tentang produk herbal berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.

Ia meminta agar dilakukan pengecekan di BPOM terkait produk obat Covid-19 yang diklaim Hadi Pranoto.

"Silakan cek produk yang diklaim oleh Hadi Pranoto apakah sudah terdaftar di BPOM atau Kementerian Kesehatan," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Baca juga: Tanggapan Satgas Covid-19 soal Klaim Obat Covid-19 Hadi Pranoto di Video Youtube Anji

Jika ramuan herbal tersebut masih dalam tahap penelitian dan belum ada bukti ilmiah tentang keamanan dan efektivitasnya, Wiku menegaskan, tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com