Joni menyebutkan bahwa tidak ada ketentuan berapa kali hasil rapid yang dilakukan di stasiun tersebut dapat digunakan untuk naik kereta.
Pihaknya hanya menegaskan, yang perlu diperhatikan masyarakat adalah masa berlaku rapid test adalah 14 hari sejak tes dilakukan.
“Jadi kami enggak masalah berapa kali waktu naik keretanya. Tapi sesuai aturan pemerintah, masa berlaku rapid test 14 hari. Jadi, penumpang itu selama masa waktu 14 hari monggo mau naik kereta berapa kali,” ujar Joni dihubungi Kompas.com Minggu (26/7/2020).
Bagi calon penumpang yang ingin melakukan tes di hari H keberangkatan diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta.
Apabila tidak ingin terburu-buru, calon penumpang juga dapat datang beberapa hari sebelum hari H keberangkatan.
Baca juga: Sudah Bisa Rapid Test di Stasiun, Bagaimana Jika Hasilnya Reaktif?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.