Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Unggahan Uang Rp 4 Juta Dimakan Rayap, Apakah Bisa Ditukar Baru?

Kompas.com - 22/07/2020, 20:25 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan di akun instagram yang menampilkan tumpukan uang kertas nominal Rp 100.000 disebut dimakan rayap viral, Rabu (22/7/2020). 

Gambar tersebut diunggah akun @radargunungkidul dan mendapat like 1.544 orang. Selain gambar tersebut, disertai keterangan foto berikut ini: 

"Simpan tabungan Rp 4.000.000 di tempat tersembunyi, seorang bapak warga Patuk ini temukan uangnya nyaris ludes dimakan rayap!!!

ANAK: Dulu bapak juga nyimpan uang di saku celana. Celananya dibuang ibu. Untung masih ketemu.
Kemarin sang anak ke Bank Indonesia (BI) berniat menukar uang 4juta yg rusak parah itu.
BI : Mohon maaf belum bisa melayani sekarang"

Kejadian uang dimakan rayap tersebut dialami oleh Sunardi (61), warga Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk, Gunungkidul, Yogyakarta. 

Cerita lucu dan sedih ini diceritakan anak pertama Sunardi, Andri Purwanto. Andri menyebut ayahnya menyimpan uang di rumah lama yang sudah tidak dihuni lagi.

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (22/7/2020), ayahnya saat ini tinggal di rumah anak keduanya yang terletak kurang lebih 500 meter.

Awal diketahuinya uang sebesar Rp 4 juta itu dimakan rayap yaitu saat Sunardi ingin membeli bahan bangunan untuk membangun halaman rumahnya.

Saat Sunardi mengambil uang yang disimpannya dalam sebuah tas plastik hitam yang Andri sendiri tidak mengetahuinya letaknya, ternyata uang tersebut sudah habis rusak dimakan rayap.

Seluruh uang tersebut dimakan rayap, dan bentuknya sudah rusak. 

"Saat dibuka uangnya sudah habis dimakan rayap, total ada 40 lembar uang Rp 100.000," ucap Andri saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon Rabu (22/7/2020).

Saat akan ditukarkan di bank di Kota Yogyakarta, pelayanan penukaran uang rusak sedang tutup karena pandemi.

Seluruh uang itu akhirnya disimpan Andri, dan jika sewaktu-waktu bank sudah dibuka nantinya akan ditukarkan. Lantas, masih bisakah uang yang dimakan rayap itu ditukarkan dengan yang baru?

Baca juga: Apes, Warga Gunungkidul Simpan Uang Rp 4 Juta Dalam Plastik, Ternyata Dimakan Rayap

Ketentuan BI

Dikutip dari Kompas.com, (24/5/2020) masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia (BI) setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia.

Penukaran juga bisa dilakukan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Dari keterangan resmi BI, Minggu (24/5/2020), apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.

Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke BI. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.

Berikut syarat uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal:

  • Fisik Uang Kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal:

  • Fisik Uang Kertas kurang dari atau sama dengan 2/3 ukuran aslinya.
  • Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.

Berikut prosedur cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia:

  1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan di atas.
  2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
  3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut.
  5. Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang kita akan diganti dengan nominal yang sama.
  6. Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kita diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.
  7. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.

Baca juga: Prosedur Cara Menukarkan Uang Rusak ke Bank Indonesia

Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Bank Indonesia juga memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Batas akhir penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut. 

(Sumber: Kompas.com/ Markus Yuwono | Editor: Khairina, Muhammad Idris)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com