Bens menambahkan, sekarang adalah saatnya melakukan perubahan pada UU Hak Cipta, karena era digital menjadikan banyak seniman dirugikan.
Dalam karya cipta lagu kecuali ada royalti pada pencipta Lagu, juga ada royalti pada hak terkait (pemain alat musik: pemain gitar, bas, keyboards, drum, suling, biola, dll, juga penyanyi dan produser).
"Jadi meng-cover lagu orang tanpa izin sebenarnya merugikan tak hanya pencipta lagu aslinya, tapi juga pemilik hak terkait. Di Indonesia Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait adalah LMK PAPPRI," kata Bens.
Sementara itu, mengutip Antara (8/7/2020), penyanyi Anji mengingatkan bahwa ada aturan dalam cover lagu seseorang agar tidak melanggar hak cipta.
"Sebenarnya cover itu tidak apa-apa. Cuma kita harus tahu ketika memonetisasi itu kan ada pihak dari pemilik lagu. Pemilik lagu ini bisa mengklaim. Jadi ketika diklaim sama pemilik lagu ini kita tidak boleh protes karena memang itu hak dia," kata Anji di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Ia mengatakan bahwa sebelum meng-cover lagu, sepatutnya seorang musisi terlebih dahulu mendapatkan izin dari sang pencipta lagu, atau publisher yang menangani hak cipta lagu yang akan di-cover.
"Kalau kita lebih serius lagi, lebih baik izin sama publisher. Jadi izinnya pun bukan sama ke penyanyinya. Ketika diizinkan pun bukan berarti secara copyright itu sudah bebas, tetap berlaku tata caranya," ungkap Anji.
Baca juga: Didi Kempot Pernah Curhat ke Gofar Hilman, Bicara soal Cover Lagu
Hal yang sama, menurut Anji, juga berlaku ketika pencipta lagu atau penyanyi yang akan dimintai izin untuk cover lagu sudah meninggal dunia, izin tetap harus didapatkan terlebih dahulu.
Alasannya adalah karena royalti. Menurut Anji, royalti bisa menjadi aset yang berharga bagi seorang musisi, untuk itu penting bagi setiap musisi untuk mengetahui mengenai aturan dan hak cipta karya.
"Seperti sekarang saat kita enggak bisa mendapatkan uang dari panggung, salah satunya dari royalti. Itu kan sebenarnya aset yang berjalan sendiri, harusnya seperti itu," kata Anji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.