Pekerja rumah tangga asing, terutama yang berasal dari Filipina dan Indonesia, akan diminta untuk melakukan tes Covid-19 sebelum datang ke Hong Kong.
Mereka wajib menunjukkan hasil negatif untuk memasuki Hong Kong, kemudian mereka harus menjalani karantina 14 hari di akomodasi hotel yang dibayar untuk oleh majikan mereka.
Tak hanya itu, anggota kru laut, yang telah dibebaskan dari karantina dan skrining ketika tiba di Hong Kong, juga akan diminta untuk melakukan rapid test sebelum berangkat ke kota.
Tanpa hasil tes yang negatif, mereka tidak akan diperbolehkan masuk di Hong Kong.
Baca juga: Sinergi UGM, Unair, dan Hepatika Ciptakan Rapid Test untuk Covid-19
Mulai Rabu (8/7/2020), para pekerja itu, bersama dengan awak pesawat yang juga dikecualikan dari karantina, akan diminta untuk menyerahkan sampel air liur tenggorokan pada saat kedatangan di Bandara Internasional Hong Kong.
Chan mengatakan pemerintah juga akan mempertimbangkan pengetatan terhadap aturan jarak sosial, seperti jumlah orang yang diizinkan untuk menghadiri pertemuan keagamaan dan lainnya.
Ia menambahkan, pembatasan lain untuk tempat-tempat seperti restoran dan tempat hiburan mungkin juga ditinjau.
Kemudian, kunjungan ke rumah perawatan orangtua atau panti jompo juga akan ditangguhkan.
Baca juga: Melihat Fenomena 10 Juta Kasus Covid-19 di Dunia...