Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Listrik Naik? Berikut Cara Mendapatkan Invoice Tagihan Listrik PLN

Kompas.com - 06/07/2020, 16:53 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - PLN selalu menerbitkan invoice penagihan listrik setiap bulan secara detail kepada pelanggan

Untuk mendapatkan invoice ini, pelanggan dapat mendaftarkan alamat email pelanggan ke Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat.

Pelanggan hanya perlu menyebutkan ID pelanggan dan email yang akan digunakan.

Selanjutnya, PLN akan melakukan verifikasi data pelanggan. Ketika data sudah terverifikasi, pelanggan akan menerima invoice pada bulan selanjutnya.

“Kami sangat transparan untuk metode perhitungan tagihan pelanggan, semuanya tertuang secara lengkap melalui email yang akan diterima setiap bulan oleh pelanggan. Hal ini kami lakukan demi memberikan perlindungan dan memenuhi keterbukaan kepada konsumen," ungkap Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com (6/7/2020).

Baca juga: PLN Jelaskan Hitungan Tagihan Listrik Juli yang Membengkak

Transparansi kepada pelanggan

Agung mengajak pelanggan segera mendaftarkan emailnya agar bisa mendapatkan informasi terperinci terkait biaya tagihan listrik setiap bulannya.

Untuk pelanggan yang tidak memiliki akses internet, invoice rincian tagihan listrik juga bisa didapatkan melalui kantor Unit Layanan Pelanggan terdekat atau melalui Contact Center PLN 123.

Berikut adalah informasi yang akan tertera dalam invoice penagihan listrik:

  • Stand pemakaian: stand akhir dan stand awal
  • Total pemakaian listrik berdasarkan jumlah kWh
  • Rupiah pemakaian tenaga listrik bruto
  • Rupiah kompensasi tingkat mutu pelayanan
  • Jumlah pemakaian tenaga listrik netto
  • Jumlah Rupiah pemakaian tenaga listrik (PTL) yang ditagihkan
  • Tagihan lainnya (biasanya berisi kurang tagih atau lebih tagih pelanggan, serta angsuran tagihan)
  • Pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya diatur oleh masing-masing daerah
  • Jumlah Rupiah pemakaian tenaga listrik (PTL) ditambah tagihan lainnya
  • Pajak penambahan nilai

Baca juga: Pemerintah Sudah Bayar Utang ke PLN dan Pertamina Rp 14,3 Triliun

Sempat dikeluhkan

Seperti diberitakan Kompas.com (4/7/2020) Sejak awal Juli lalu, keluhan demi keluhan disampaikan kepada PLN melalui Twitter.

Keluhan yang disampaikan sejumlah pengguna Twitter hampir senada. Mereka mempertanyakan tagihan listrik yang lebih tinggi, sedangkan pemakaian kWh lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya.

Menanggapi keluhan ini, Vice President Public Relations PLN Arsyadany G Akmalputri menyebutkan, penyebabnya kemungkinan karena ada sisa cicilan dari tagihan bulan lalu yang belum terbayarkan.

Hal ini membuat tagihan yang didapatkan lebih tinggi angkanya meski pemakaian KWH lebih rendah dibandingkan bulan lalu.

Seperti diketahui, pada Juni, PLN memberikan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pelanggan dalam membayar tagihan listrik.

Skema ini diberikan bagi pelanggan yang tagihan listriknya mengalami lonjakan lebih dari 20 persen.

Bagi pelanggan yang lonjakan tagihan listriknya lebih dari 20 persen, maka pelanggan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya yang menggunakan tarif rata-rata pemakaian 3 bulan.

Baca juga: Tagihan Listrik Naik padahal Pemakaian Menurun? Kemungkinan Ini Penyebabnya Menurut PLN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com