Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap I Sudah Dimulai, Ini Tata Tertib UTBK 2020

Kompas.com - 05/07/2020, 17:55 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 gelombang pertama (Tahap I) berlangsung 5-14 Juli 2020.

Sementara, untuk tahap kedua akan berlangsung pada 20-29 Juli 2020.

Ketua Tim Pelaksana LTMPT Mohammad Nasih mengatakan, terdapat tata tertib yang harus dijalankan saat UTBK berlangsung.

"Betul, ada tata tertib saat UTBK. Dan akan disampaikan kepada peserta langsung," kata Nasih saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/7/2020).

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Humas LTMPT Anwar Efendi juga membenarkan bahwa pihaknya mengeluarkan tata tertib yang harus dipatuhi oleh setiap peserta.

Namun, tata tertib ini tak dipublikasikan di berbagai akun resmi LTMPT.

"Tata tertib UTBK disampaikan kepada peserta langsung saat sebelum ujian. LTMPT tidak menyebarkan lewat medsos," kata Anwar.

Baca juga: Tes UTBK-SBMPTN Harus Bawa Hasil Rapid? Ini Penjelasan LTMPT

Apa saja tata tertib UTBK 2020?

Tata tertib UTBK 2020

Sejumlah situs resmi universitas tempat UTBK berlangsung diumumkan tata tertib UTBK yang harus diketahui peserta.

Ada 15 poin tata tertib, yaitu:

1. Peserta ujian harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung

2. Peserta harus membawa:

  • Kartu Tanda Peserta Ujian;
  • Fotokopi ijazah yang dilegalisasi (bagi lulusan 2018 dan 2019) atau Surat Keterangan Lulus asli (bagi lulusan 2020) ditandatangani Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto terbaru dan dibubuhi cap sekolah; atau Kartu Identitas Diri (Asli).

3. Peserta dilarang mengenakan kaus oblong.

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com