"Nah, inilah tugas pokok OJK untuk terus menenangkan masyarakat atau nasabahnya. Bagaimana caranya? OJK harus mendesak semua pemegang saham Bukopin untuk menyetujui bahwa KB Kookmin Bank dapat segera menjadi PSP Bukopin," jelas Paul.
Ia juga menambahkan bahwa LPS selaku Lembaga Penjamin Simpanan harus ikut terjun meyakinkan publik atau nasabah Bank Bukopin bahwa simpanan mereka dijamin oleh LPS.
Baca juga: Nasabah Sulit Tarik Dana, Ini Kata Bank Bukopin
Persoalan yang dihadapi Bukopin bermula dari ketiadaan pemegang saham pengendali di bank ini. Bosowa dan Kookmin memang tercatat sebagai pemegang saham terbesar di Bukopin.
Namun keduanya masing-masing memiliki kurang dari 25 persen saham Bukopin. Selain itu, tidak ada yang tercatat sebagai pengendalinya.
Akibatnya, tidak ada pemegang saham yang bisa mengkonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas bank yang menjadi anak perusahaannya.
Pada gilirannya, permasalahan ketiadaan pengendali ini kemudian melebar ke urusan likuiditas. Situasi semakin runyam manakala pandemi corona merambah Indonesia.
Sejauh ini OJK, Bosowa dan Kookmin sudah berembuk menyusun alternatif solusi untuk menentukan pemilik saham pengendali sekaligus mengurai persoalan likuiditas Bukopin.
Sejauh ini, ada satu pilihan yang didorong OJK, yakni meloloskan Kookmin menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pemegang saham pengendali Bank Bukopin.
Baca juga: Incar Pengembangan Usaha, Bukopin Syariah Manfaatkan Raihan Laba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.