KOMPAS.com - Perayaan Idul Adha 1441 Hijriah tinggal sebulan lagi. Pada momen tersebut identik dengan penyembelihan sapi maupun kambing atau dikenal dengan istilah kurban.
Namun, di masa pandemi ini terdapat perbedaan dalam perayaan Idul Adha 2020.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan panduan khusus dalam berkurban di tengah pandemi.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Berikut beberapa panduan yang perlu diperhatikan: