Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?

Kompas.com - 12/06/2020, 17:02 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka layanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal tersebut seperti tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani Direktur Jendral Bimas Islam Kamaruddin Amin pada 10 Juni 2020.

Humas Ditjen Bimas Islam Sigit Kamseno membenarkan adanya surat edaran tersebut.

"Sudah. Edarannya ditandatangani Dirjen per-10 Juni kemarin," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/6/2020).

Diketahui, dalam poin nomor 4 berbunyi, "Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA."

Selain itu, di dalam SE tersebut juga diatur mengenai kewajiban calon pengantin yang menggelar akad nikah, baik di KUA maupun di luar KUA.

Baca juga: Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Syarat dan ketentuannya

Tangkapan layar video virtual wedding dengan green screen.TWITTER/@GOENROCK Tangkapan layar video virtual wedding dengan green screen.

Ada batasan jumlah peserta prosesi akad nikah. Baik di KUA maupun di rumah, diikuti maksimal 10 orang.

Sementara yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Bagi yang melaksanakan di luar KUA, maka wajib memenuhi hal-hal di atas.

Jika melanggar, maka penghulu wajib menolak pelayanan nikah.

Penolakan tersebut disampaikan secara tertulis dan diketahui oleh aparat keamanan.

Baca juga: Buku Nikah Rusak atau Hilang? Ini Cara Dapatkan Gantinya Secara Gratis

Selain itu yang perlu diperhatikan adalah KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin (catin), waktu, dan tempat.

Hal itu agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Lalu bagi yang ingin mendaftar bagaimana caranya?

Menurut SE tersebut, pendaftaran nikah dapat dilakukan melalui:

  1. website simkah.kemenag.go.id
  2. telepon
  3. e-mail
  4. secara langsung datang ke KUA kecamatan

Akan tetapi terkait proses pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan akad nikah diusahakan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA kecamatan.

Selain itu juga memerhatikan protokol kesehatan.

Layanan pencatatan nikah di KUA kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

Baca juga: Viral Video Virtual Wedding dengan Green Screen di Yogyakarta, Ini Cerita Lengkapnya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com