KOMPAS.com - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara resmi telah menikah maka akan memperoleh dokumen resmi dari negara berupa buku nikah.
Buku berwarna merah untuk sang suami sementara buku berwarna hijau diperuntukkan bagi istri.
Buku nikah merupakan kutipan dari akta nikah sebagai bentuk pembuktian hukum adanya perkawinan.
Jika masyarakat mengalami masalah dengan buku nikah yang telah diterbitkan, misalnya hilang atau rusak, maka tidak perlu khawatir karena semua itu masih bisa diurus dan mendapat ganti.
Kementerian Agama melalui akun Instagramnya menyebut, masyarakat bisa mengajukan permohonan penggantian buku nikah yang rusak atau hilang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahannya dicatatkan.
Saat mengajukan permohonan penggantian buku nikah, masyarakat yang mengalami kehilangan harus membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
Sementara masyarakat yang buku nikahnya rusak namun tidak hilang, hanya perlu membawa buku yang rusak tersebut ke kantor KUA.
Selain itu, bagi masyarakat baik yang kehilangan atau mengalami kerusakan, juga harus membawa KTP dan pas foto berukuran 2x3 dengan latar berwarna biru.
Jumlah foto yang dibawa tentunya disesuaikan dengan banyaknya buku nikah yang akan diganti, 1 atau 2.
Yang perlu dicatat, layanan penggantian ini diberikan secara gratis. Jadi, jika ada oknum petugas yang menarik sejumlah dana, tindakan itu tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Beda dengan Buku Nikah, Ini Cara Pembuatan dan Manfaat Akta Perkawinan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.