Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buku Nikah Rusak atau Hilang? Ini Cara Dapatkan Gantinya Secara Gratis

Kompas.com - 19/01/2020, 15:04 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara resmi telah menikah maka akan memperoleh dokumen resmi dari negara berupa buku nikah.

Buku berwarna merah untuk sang suami sementara buku berwarna hijau diperuntukkan bagi istri.

Buku nikah merupakan kutipan dari akta nikah sebagai bentuk pembuktian hukum adanya perkawinan.

Jika masyarakat mengalami masalah dengan buku nikah yang telah diterbitkan, misalnya hilang atau rusak, maka tidak perlu khawatir karena semua itu masih bisa diurus dan mendapat ganti.

Kementerian Agama melalui akun Instagramnya menyebut, masyarakat bisa mengajukan permohonan penggantian buku nikah yang rusak atau hilang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahannya dicatatkan.

Saat mengajukan permohonan penggantian buku nikah, masyarakat yang mengalami kehilangan harus membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

Sementara masyarakat yang buku nikahnya rusak namun tidak hilang, hanya perlu membawa buku yang rusak tersebut ke kantor KUA.

Selain itu, bagi masyarakat baik yang kehilangan atau mengalami kerusakan, juga harus membawa KTP dan pas foto berukuran 2x3 dengan latar berwarna biru.

Jumlah foto yang dibawa tentunya disesuaikan dengan banyaknya buku nikah yang akan diganti, 1 atau 2.

Yang perlu dicatat, layanan penggantian ini diberikan secara gratis. Jadi, jika ada oknum petugas yang menarik sejumlah dana, tindakan itu tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Beda dengan Buku Nikah, Ini Cara Pembuatan dan Manfaat Akta Perkawinan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Agama RI (@kemenag_ri) pada 15 Jan 2020 jam 7:13 PST

Dalam unggahan Instagram tersebut, Kementerian agama mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi pelayanan ini. Jika menemukan pelanggaran dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang.

"Kami percaya petugas KUA akan melayani masyarakat dengan baik. Namun, jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam atau via WA ke +62 811-1890-444. Semua aduan akan ditindaklanjuti," tulis akun tersebut.

Di KUA, proses penggantian ini hanya membutuhkan waktu yang relatif singkat. Dalam kondisi normal, permohonan penggantian buku nikah dapat diselesaikan hanya dalam waktu 30 hingga 60 menit.

Namun,  hal ini tergantung pada kondisi di KUA tersebut, terutama terkait keberadaan petugas yang berwenang, data akta nikah atau register, petugas cetak dan blangko.

Pelayanan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Baca juga: Buku Nikah di KUA Rawan Dicuri, Ini Antisipasi Kemenag Surakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com