KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama secara resmi mengumumkan pembatalan ibadah haji 2020, Selasa (2/6/2020).
Keputusan tersebut didasari atas pandemi Covid-19 yang masih melanda banyak negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah juga tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan haji, khususnya dalam hal pelayanan dan perlindungan jemaah.
Sebab Pemerintah Arab Saudi sejauh ini tak kunjung membuka akses negaranya bagi warga dari negara lain.
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," kata Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020
Lantas, bagaimana kondisi terkini Arab Saudi di tengah pandemi Covid-19?
Dilansir dari Al Arabiya, Senin (1/6/2020), Arab Saudi melaporkan tambahan 1.881 kasus infeksi baru pada hari itu, sehingga total menjadi 87.142 kasus.
Arab Saudi juga melaporkan 1.864 pasien telah dinyatakan sembuh dengan jumlah total mencapai 64.306 pasien.
Artinya, Arab Saudi kini masih memiliki pasien aktif sebanyak 22.311 orang.
Jumlah kasus kematian di Negeri Petrodolar itu juga bertambah 22 kasus sehingga total menjadi 525 kasus.
#?????? ???? ?? ????? (1881) ???? ????? ????? ?????? ?#??????? ?????? (?????19)? ?????? (22) ????? ????? ????? ????? ?????? (1864) ???? ????? ????? ?????? ??? ??????? ????????? (64,306) ???? ???? ?????. pic.twitter.com/JBwdk1azyb
— ? ? ? ? ? ? ?? ?? ?? ? ???????? (@SaudiMOH) June 1, 2020
Sejak Minggu (31/5/2020) lalu, Arab Saudi telah melonggarkan penguncian fase pertama dengan mengizinkan beberapa aktivitas.
Di hari yang sama, 90.000 masjid di Arab Saudi telah dibuka untuk pelaksanaan shalat Subuh setelah lebih dari dua bulan ditutup, seperti dilansir dari Middle East Eye, Minggu (31/5/2020).
Baca juga: Muhammadiyah: Keputusan Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji Tepat
Beberapa protokol yang diberlakukan seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak dua meter, serta membatasi pembukaan masjid 15 menit sebelum memulai shalat dan 10 menit setelahnya.
Selain itu, lansia, anak-anak di bawah 15 tahun, dan orang-orang yang memiliki penyakit kronis juga tidak diizinkan untuk memasuki masjid.
Para jemaah juga diharuskan untuk mengambil wudhu di rumah masing-masing untuk meminimalisir kontak dengan benda atau jemaah lainnya.