Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Penumpang Pesawat

Kompas.com - 31/05/2020, 13:02 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak sekitar dua pekan lalu, pemerintah telah melonggarkan pembatasan operasional seluruh moda transportasi.

Pengaturan mengenai operasional moda transportasi ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam surat edaran itu, ada ketentuan kriteria orang yang tetap diizinkan melakukan perjalanan, termasuk perjalanan dengan transportasi udara.

Mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan ini harus melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi syarat untuk perjalanan dengan pesawat terbang.

Apa saja syarat dokumen yang harus dilengkapi?

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini:

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Penumpang Pesawat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com