Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan New Normal Naik Kereta Api dari KAI, Wajib Pakai Masker dan Face Shield

Kompas.com - 30/05/2020, 13:41 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyiapkan pedoman new normal dalam pelayanan penumpang kereta api (KA). Aturan tersebut berlaku baik bagi kereta penumpang maupun kereta barang.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, new normal menjadi bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.

"Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa new normal," kata Joni kepada Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).

Baca juga: Gara-gara Corona, KAI Berencana Naikkan Tiket Kereta Api Jarak Jauh

Joni menyampaikan, pedoman ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/32/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pedoman tersebut, lanjut dia, akan diaplikasikan saat KA Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi.

"Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah," ujar dia.

Baca juga: Jumlah Penumpang Turun, PT KAI Genjot Angkutan Batubara

Pemesanan tiket

Pada pedoman new normal, pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

"Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show," papar Joni.

Pembelian go show dilayani tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Selain itu, masyarakat yang memasuki area stasiun diwajibkan memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius.

Baca juga: Refund Tiket KAI Bisa di Seluruh Stasiun Kereta Jarak Jauh dan Lokal

Wajib pakai masker dan face shield 

Saat proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas yang berjaga.

Jika telah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.

"Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas," tutur Joni.

Ia menegaskan, selama perjalanan penumpang wajib memakai masker dan mengenakan face shield yang disediakan oleh PT KAI.

Face shield wajib dipakai penumpang sampai keluar dari area stasiun kedatangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com