Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Nasib: THR PNS Cair Minggu Ini, THR Buruh Ditunda dan Dicicil

Kompas.com - 11/05/2020, 16:33 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Baca juga: Asal-usul THR, Awalnya Hanya untuk PNS hingga Picu Protes Buruh

Nasib buruh

Terkait dengan THR bagi para abdi negara yang tidak lama lagi akan cair, nasib berbeda dialami para buruh.

Meskipun pemerintah tetap meminta perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya, namun kenyataannya tidak semulus itu. Perusahaan diperbolehkan membayar THR secara dicicil bahkan menundanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Pemerintah Izinkan Tunda THR, Ini Aturan mengenai Pemberian THR

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada para pekerjanya secara tepat waktu diberikan dua opsi.  Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tak mampu membayar penuh.

Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperbolehkan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Namun ditegaskan, perusahaan perlu melakukan dialog dengan pekerjanya terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen.

Baca juga: Begini Cara Atur THR di Masa Corona Biar Keuangan Sehat

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Meski demikian, Said Iqbal mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah, seperti hotel melati, restoran non-waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah, dan sebagainya.

Baca juga: Menaker Minta Para Gubernur Pastikan THR Dibayarkan kepada Pekerja

Sumber: Kompas.com (Virdita Rizki Ratriani, Mutia Fauzia/Editor: Yoga Sukmana, Virdita Rizki Ratriani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com