Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Transportasi Umum Beroperasi Kembali, Mudik Tetap Dilarang

Kompas.com - 08/05/2020, 20:30 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

Anggapan ini muncul setelah adanya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Setelah itu, adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujar dia.

Ia menjelaskan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dikeluarkan untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

Kebutuhan transportasi di antaranya untuk pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, terbitnya surat edaran tersebut untuk memberikan kelonggaran bagi moda transportasi agar kembali beroperasi.

Dengan demikian, harapannya, perekonomian nasional tetap berjalan. 

(Sumber: Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim | Editor: Bayu Galih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ada 'Strawberry Moon' di Indonesia, Apa Bedanya dengan Purnama Biasa?

Ada "Strawberry Moon" di Indonesia, Apa Bedanya dengan Purnama Biasa?

Tren
Ringan dan Mudah Dilakukan, Ini 6 Manfaat Jalan Kaki yang Perlu Diketahui

Ringan dan Mudah Dilakukan, Ini 6 Manfaat Jalan Kaki yang Perlu Diketahui

Tren
Adakah Batas Maksimal Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan?

Adakah Batas Maksimal Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan?

Tren
Polri Akan Berlakukan Tilang Berbasis Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

Polri Akan Berlakukan Tilang Berbasis Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

Tren
Bolehkah Memotong Kuku di Hari Tasyrik? MUI Ungkap Hukumnya

Bolehkah Memotong Kuku di Hari Tasyrik? MUI Ungkap Hukumnya

Tren
Manfaat 'Torpedo Kambing' bagi Pria, Benarkah Bisa Meningkatkan Gairah Seksual?

Manfaat "Torpedo Kambing" bagi Pria, Benarkah Bisa Meningkatkan Gairah Seksual?

Tren
Benarkah Penggunaan Obat GERD Berlebihan Bisa Memperparah Kondisi? Ini Penjelasan Guru Besar UGM

Benarkah Penggunaan Obat GERD Berlebihan Bisa Memperparah Kondisi? Ini Penjelasan Guru Besar UGM

Tren
Formasi CPNS Pemerintah Pusat 2024 Sudah Diumumkan, Lulusan SMA Bisa Daftar

Formasi CPNS Pemerintah Pusat 2024 Sudah Diumumkan, Lulusan SMA Bisa Daftar

Tren
Kenapa Sapi Kurban Mengamuk sebelum Disembelih? Ini Penjelasan Pakar

Kenapa Sapi Kurban Mengamuk sebelum Disembelih? Ini Penjelasan Pakar

Tren
Pisang dan Jeruk Disebut Tak Dianjurkan Dimakan Malam-malam, Ini Kata Ahli

Pisang dan Jeruk Disebut Tak Dianjurkan Dimakan Malam-malam, Ini Kata Ahli

Tren
Media Asing Soroti Suku Pedalaman Halmahera Keluar Hutan, Temui Pekerja Tambang

Media Asing Soroti Suku Pedalaman Halmahera Keluar Hutan, Temui Pekerja Tambang

Tren
Beberapa Bahaya Buang Darah dan Kotoran Hewan Kurban ke Selokan Umum

Beberapa Bahaya Buang Darah dan Kotoran Hewan Kurban ke Selokan Umum

Tren
Mulai 20 Juni, Berikut Jadwal Pertandingan Copa America 2024

Mulai 20 Juni, Berikut Jadwal Pertandingan Copa America 2024

Tren
Ramai soal Pajero Pelat Merah B 1803 PQH Dipakai Anak Muda di Yogya, Siapa Pemiliknya?

Ramai soal Pajero Pelat Merah B 1803 PQH Dipakai Anak Muda di Yogya, Siapa Pemiliknya?

Tren
Batal Naik, Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2024 Dikenakan UKT Tahun Lalu

Batal Naik, Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2024 Dikenakan UKT Tahun Lalu

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com