Menurut Umar, nama kapal tempat mereka bekerja adalah Long Sink.
"Kalau kapal nama mereka bekerja namanya Long Sink, tapi mereka turun di Busan tidak dari kapal itu, jadi dipindahkan ke kapal lain. Kapal-kapal itu perusahaan pemiliknya di Tiongkok bukan di Korsel," jelas dia.
Ketika tiba di Busan, 15 ABK WNI tersebut kemudian menjalani masa karantina selama 14 hari, sesuai aturan pemerintah selama masa Covid-19.
Satu di antara ABK tersebut, kata Umar, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena pneumonia.
"Kemudian kita ketahui satu dari mereka sakit keras. Lalu kami fasilitasi untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit di Busan, namun kemudian ia meninggal dunia," kata Umar.
"Menurut keterangan rumah sakit, ia menderita pneumonia. Sudah dites Covid-19 tapi negatif," lanjut dia.
KBRI Korea Selatan telah menghubungi keluarga ABK tersebut dan nantinya jenazah akan dibawa pulang ke Indonesia.
Sementara itu, 14 ABK lainnya yang tengah menjalani masa karantina, dan saat ini dalam keadaan baik.
Menurut Umar, pihak KBRI terus memonitor keadaan meraka hampir setiap hari.
Jika telah selesai menjalani masa karantina, 14 ABK itu akan segera dipulangkan ke Indonesia.
"Keempat belas ABK rencananya akan dipulangkan ke Indonesa, sedang kami siapkan. Tapi kan harus selesai dulu karantinanya, hampir selesai," kata Umar.
"Saat ini sedang diatur oleh staf saya di KBRI dengan perusahaan agen tenaga kerjanya. Pokoknya segera setelah karantina selesai ya pulang," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.