Penangguhan pencatatan stand meter ini juga menurut Laode sebagai salah satu penyebab dugaan kenaikan listrik yang banyak dikeluhkan oleh pelanggan.
Sebab, self service oleh pelanggan dalam melihat meteran dan dikirim kepada PLN melalui WhatsApp bisa menjadikan ketidakcermatan dalam menentukan tarif listrik.
"(Dugaan kenaikan) ini sebagai akibat dari anjuran PLN untuk melakukan self service dalam melihat meteran oleh pelanggan sendiri dan mengirimkannya kepada PLN melalui WA tertentu dan itu menjadi tidak cermat," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta PLN agar segera melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut.
Soal dugaan kenaikan listrik, Laode mengingatkan bahwa PLN merupakan badan usaha milik negara atau badan layanan umum yang mengurusi hajat hidup orang banyak.
Dengan status itu, maka PLN tidak boleh menaikkan listrik secara sewenang-wenang karena menyangkut kesejahteraan dan kebutuhan dasar rakyat.
"Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari pelayanan yang bersifat primer ini," kata Laode.
Baca juga: Warganet Keluhkan Tarif 900 VA Naik, Ini Penjelasan PLN