Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

839 PNS Terdeteksi Covid-19, Ini Imbauan BKN

Kompas.com - 19/04/2020, 18:35 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Jumlah kasus positif virus corona di Indonesia masih terus bertambah, termasuk 839 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 96 instansi yang dilaporkan terdeteksi virus corona SARS-CoV-2. 

Adapun 96 instansi tersebut terdiri dari 37 instansi pusat dan 59 instansi daerah.

Hingga Minggu (19/4/2020) sore, sebanyak 107 PNS terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19.

Sementara itu, 672 PNS dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 60 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Baca juga: Bagaimana Virus Corona Menyerang Tubuh Penderitanya?

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, ASN yang terkonfirmasi Covid-19 menunjukkan kenaikan dari hari ke hari. 

"Dari 672 PNS berstatus ODP, 222 orang selesai dalam pemantauan dan 450 orang lainnya masih dalam pemantauan," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/4/2020).

Adapun status ODP ditetapkan bagi para PNS yang mempunyai gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, dan demam namun tak ada kontak dengan penderita positif Covid-19.

Sementara, 60 orang berstatus PDP, sebanyak 12 orang dinyatakan sembuh dan 43 lainnya masih dalam perawatan.

PDP disematkan bagi pasien yang mengalami gejala klinis Covid-19 dan hasil observasi menemukan adanya infeksi saluran pernapasan akut dan terjadi kontak dengan pasien positif.

Baca juga: Berikut 5 Gejala Virus Corona Ringan yang Tak Boleh Diabaikan

Puluhan masih menjalani perawatan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Paryono menambahkan, untuk PNS yang terkonfirmasi positif, tercatat sebanyak 107 orang, di mana 16 orang di antaranya dinyatakan telah sembuh dan 69 masih dalam perawatan.

"Sebanyak 4 orang (yang terkonfirmasi positif) meninggal dalam tugas dan 18 orang (yang terkonfirmasi positif) meninggal bukan dalam tugas," ujar dia.

Sementara, untuk PNS dengan status PDP sebanyak 5 orang meninggal dunia bukan dalam tugas.

Sebanyak 839 PNS yang terdeteksi Covid-19, sejumlah 139 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan 700 orang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Paryono mengimbau para PNS agar mematuhi peraturan pemerintah untuk tetap tinggal di rumah jika tidak harus masuk ke kantor.

"Jaga kondisi kesehatan diri masing-masing dan keluarga. Jangan keluar rumah jika tidak urgent. Makan, istirahat, olahraga seimbang agar tubuh selalu dalam kondisi fit," imbuhnya.

Baca juga: Simak, Ini 10 Cara Pencegahan agar Terhindar dari Virus Corona

Baca juga: Berikut 5 Gejala Virus Corona Ringan yang Tak Boleh Diabaikan

Indonesia

Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.KOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi virus corona yang merebak di Indonesia.

Dalam waktu 24 jam terakhir, dilaporkan terdapat tambahan 327 kasus positif yang terjadi di Tanah Air.

Sehingga, hingga Minggu (19/4/2020) tercatat 6.575 kasus positif terpapar virus corona, di mana kasusnya telah terjadi di setiap provinsi di Indonesia.

Adapun korban tewas akibat virus ini mencapai 582 orang dan 686 lainnya dinyatakan telah terbebas dari SARS-CoV-2.

Dalam upaya menekan penyebaran virus, sejumlah daerah telah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, senada dengan imbauan WHO, seluruh masyarakat diimbau untuk menggunakan masker.

 Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Timeline Wabah Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com