Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Tiket Mudik Lebaran

Kompas.com - 14/02/2020, 19:02 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan tak ada kenaikan harga tiket mudik Lebaran 1441 Hijriah.

Pemesanan tiket mudik Lebaran sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Jumat (14/2/2020).

Waktu pemesanan dan keberangkatan disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan PT KAI (Persero).

VP Public Relations PT KAI, Yuskal Setiawan, mengatakan, tiket kereta untuk angkutan Lebaran tidak mengalami kenaikan harga.

"Tidak ada kenaikan (harga). Untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan kepada pengguna jasa, mulai 14 Februari diberlakukan pemesanan tiket H-90," ujar Yuskal saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (14/2/2020).

Baca juga: Tiket KA Lebaran Bisa Dipesan Mulai Hari Ini, Bagaimana Caranya?

Ia juga menjelaskan, penjualan tiket masih pada KA reguler.

"Per hari ini atau keberangkatan kereta pada H-10 Lebaran, tiket sudah terjual sebanyak 2.700 tiket," lanjut Yuskal.

Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pembeli atau pemesan, PT KAI melakukan beberapa langkah di antaranya mengoptimalkan sistem penjualan tiket, serta menambah kapasitas server dan bandwidth sebanyak dua kali lipat dari hari biasa.

Menurut dia, upaya tersebut bertujuan agar proses pemesanan tiket di seluruh channer dapat berjalan lancar.

Aturan bagasi

PT KAI juga menerapkan kebijakan aturan mengenai bagasi pada musim mudik Lebaran tahun ini.

Yuskal mengimbau agar penumpang KA tidak membawa barang yang berlebihan.

"Ya harus diimbau untuk tidak membawa barang-barang yang akan merepotkan, untuk kenyamanan bersama," ujar Yuskal.

Bagi mereka yang tak mengikuti aturan bagasi, akan dikenai bea atau tarif.

Berikut rincian aturan bagasi PT KAI (Persero):

  • Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam KA tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm³ (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm).
  • Bagasi dengan volume melebihi 100 dm³ beratnya dihitung 1,5 kali berat sesungguhnya
  • Atas kelebihan berat bagasi, dikenakan biaya bea bagasi dengan tarif: KA Kelas Eksekutif Rp10.000/kg, KA Kelas Bisnis Rp 6.000/kg dan KA Kelas Ekonomi Rp 2.000/kg.
  • Bagasi dengan berat hitung melebihi 20 kg tetap dibawa ke atas KA sepanjang berdasarkan pertimbangan petugas stasiun dianggap pantas untuk dibawa ke atas KA dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk tambahan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal dan Cara Pesan Tiket KA Lebaran 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com