Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKD CPNS 2019, Ini Tips Memperoleh Passing Grade Tinggi dari BKN

Kompas.com - 04/02/2020, 18:03 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 saat ini masih berlangsung di tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Adapun SKD CPNS 2019 digelar pada 27 Januari-28 Februari 2020.

Dalam tes tersebut, peserta berlomba-lomba memperoleh skor (passing grade) setinggi mungkin dari 3 tes yang diujikan, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakter Pribadi (TKP).

Diketahui, nilai kumulatif maksimal sebanyak 500, terdiri dari nilai maksimal untuk TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengunggah foto seorang peserta CPNS 2019 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ainul Yaqin yang memperoleh skor kumulatif (passin grade) 465 di akun Twitter resmi BKN, @BKNgoid pada Selasa (4/2/2020).

Baca juga: Passing Grade CPNS 2019 Lebih Rendah, Berapa Rincian Nilainya?

Menilik hal itu, sejumlah peserta CPNS 2019 pun berharap memiliki passing grade setinggi Ainul Yaqin.

"Bismillah semoga bisa menyusul dengan skor 465 amiin," tulis akun @aprilianuzuliaf dalam twitnya.

"Masya Allah tabarakallah. Bismillah nulaaaar.. Aamiin," tulis akun @awhxxti dalam twitnya.

"Semoga saya mengikuti jejakmu ya mas..amin," tulis akun @TataDieta3 dalam twitnya.

Tanggapan BKN

Menanggapi adanya unggahan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan, tips sukses mendapatkan passing grade tinggi dengan tenang dalam menjawab setiap soal SKD.

"Kalau menurut peserta sih mereka cukup belajarnya, juga tenang dalam menjawab soal (mungkin karena sudah persiapan ya), yang mudah dikerjakan dulu, yang susah belakangan," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/2/2020).

Selain itu, Paryono juga menyampaikan, meski peserta lolos passing grade, mereka harus mewaspadai jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan instansi di mana akan dilakukan proses pemeringkatan.

Berdasarkan keterangan resmi Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020, disebutkan bahwa nilai peserta SKD lolos passing grade akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (tilok) saja.

Melainkan nilai tersebut harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai tilok.

Paryono menjelaskan, dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi passing grade SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yangdilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir).

Ia mencontohkan, apabila suatu instansi membutuhkan 8 orang, maka formasi tersebut dikalikan 3.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Kemenkumham Diumumkan, Ini Detailnya

Tes SKB

Selanjutnya, didapatkan 24 peserta terbaik yang berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Jadi usahakan mencapai nilai setinggi-tingginya, tidak hanya sekadar lolos passing grade," ujar Paryono.

Adapun ketentuan ini berlaku untuk semua instansi yang mengadakan tes CPNS 2019.

Sementara itu, terkait adanya perubahan skor atau passing grade SKD CPNS 2019, Paryono mengungkapkan, aturan tersebut dikarenakan adanya kajian dan sudah dilakukan uji coba dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Ya karena itu sudah ada kajian/uji coba soal sehingga keluar permenpan tentang passing grade ada yang turun ada yang tetap," kata dia.

"Diharapkan TIU tetap nilainya agar kualitas intelegensi PNS tetap bagus," lanjut dia.

Diketahui, per Minggu (2/2/2020) BKN mengumumkan ada sebanyak 41,8 persen peserta SKD CPNS 2019 yang lolos pada formasi umum.

Kemudian, untuk formasi disabilitas sebesar 61,05 persen, dan formasi cumlaude sebesar 91,17 persen.

Untuk formasi Putra/Putri Papua persentase kelulusannya sebesar 37,09 persen.

Baca juga: Perhatikan, Berikut Peringatan BKN soal Tes SKD CPNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com