Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak dan Didemo Ribuan Buruh, Apa Itu Omnibus Law?

Kompas.com - 20/01/2020, 16:26 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembahasan tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih terus berlangsung. Ada sejumlah poin yang sempat mengundang perdebatan dari 11 kluster yang ada di dalamnya.

Hari ini, Senin (20/1/2020), serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menggelar aksi demonstrasi terkait dengan penolakan terhadap RUU Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan khusus untuk kelas  tiga.

Namun, apa sebenarnya Omnibus Law dan apa saja rincian dari 11 kluster di dalamnya?

Omnibus Law

Omnibus Law pertama kali muncul pada pidato Presiden RI Jokowi saat pelantikannya tanggal 20 Oktober 2019.

Menurut Jokowi saat itu, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang. 

Omnibus Law adalah sebuah konsep pembentukan undang-undang utama untuk mengatur masalah yang sebelumnya diatur sejumlah UU atau satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah agar lebih tepat sasaran. 

Mengutip Kompas.com (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan bahwa Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar di dalam sebuah negara. 

Melansir keterangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, latar belakang dari munculnya gagasan ini adalah perlambatan ekonomi dan ketidakpastian perekonomian global, serta gejolak politik dunia.

Kondisi ini sangat mempengaruhi perekonomian nasional Indonesia. Oleh karena itu, digagas perubahan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 

Omnibus Law di klaster ketenagakerjaan sendiri lebih difokuskan pada aspek perlindungan pekerja (eksisting) dan perluasan lapangan kerja (untuk menampung pekerja baru).

Untuk itu, tujuan dari gagasan Omnibus Law adalah menghilangkan tumpang tindih peraturan UU, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan UU, dan menghilangkan ego sektoral.

Baca juga: Didemo Buruh: Berikut Polemik Omnibus Law, dari Upah Per Jam hingga Krisis Ekologi

UU Cipta Lapangan Kerja

Adapun Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdiri atas 11 klaster pembahasan dengan beberapa poin di dalamnya.

Melansir paparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berikut adalah 11 klaster tersebut:

  1. Penyederhanaan Perizinan Berusaha (55 UU)
    Klaster ini terdiri atas izin lokasi dan tata ruang, izin lingkungan, IMB dan SLF, serta penerapan RBA pada 18 sektor.
  2. Persyaratan Investasi (13 UU)
    Klaster ini terdiri atas kegiatan usaha tertutup, bidang usaha terbuka (priority list), dan pelaksanaan investasi.
  3. Ketenagakerjaan (3 UU)
    Klaster ini terdiri atas upah minimum, outsourcing, tenaga kerja asing (TKA), pesangon PHK, sweetener, dan jam kerja. 
  4. Kemudahan dan Perlindungan UMKM (3 UU)
    Klaster ini terdiri atas kriteria UMK-M, basis data, collaborative processing, kemitraan, insentif, pembiayaan, dan perizinan tunggal.
  5. Kemudahan Berusaha
    Klaster ini terdiri atas keimigrasian, paten, pendirian PT untuk UMK, hilirisasi minerba, perusahaan migas, dan badan usaha milik desa.
  6. Dukungan Riset dan Inovasi
    Klaster ini terdiri atas pengembangan ekspor dan penugasan BUMN/Swasta.
  7. Administrasi Pemerintahan
    Klaster ini terdiri atas penataan kewenangan, NSPK, diskresi, dan sistem serta dokumen elektronik.
  8. Pengenaan Sanksi
    Klaster ini terdiri atas menghapus sanksi pidana atas kesalahan administrasi dan sanksi berupa administrasi dan/atau perdata
  9. Pengadaan Lahan
    Klaster ini terdiri atas pengadaan tanah dan pemanfaatan kawasan hutan.
  10. Investasi dan Proyek Pemerintah
    Klaster ini terdiri atas pembentukan lembaga SWF dan pemerintah menyediakan lahan dan perizinan.
  11. Kawasan ekonomi
    Klaster ini terdiri atas KEK (One Stop Service), KI (infrastruktur pendukung), dan KPBPB (fasilitas KEK untuk FTZ enclave), serta kelembagaan. 

Baca juga: Demo di Depan DPR, Ini 6 Alasan Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Mengundang perdebatan

Konsepsi Omnibus Law yang digagas oleh pemerintah bukan berarti tanpa halangan dalam proses pembahasan hingga pengesahannya nanti.

Selain faktor-faktor yang tidak menentu dari luar negeri seperti ketegangan geopolitik dunia, kualitas pertumbuhan ekonomi, ataupun persepsi iklim investasi, polemik juga datang dari masyarakat Indonesia, sebagai pihak yang terdampak kebijakan ini. 

Poin-poin yang diperdebatkan berasal dari berbagai klaster di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Adapun sejumlah poin tersebut di antaranya adalah terkait upah per jam, kemudahan tenaga kerja asing (TKA) masuk Indonesia, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, hingga risiko krisis ekologi. 

Baca juga: Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

(Sumber: Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella |Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com