Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Langgar Batas Tarif Ojol, Kemenhub Blokir Maxim?

Kompas.com - 17/01/2020, 13:28 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu aplikator jasa ojek daring (online) asal Rusia yakni Maxim, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar Maxim diblokir.

Hal itu diungkapkan Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan.

"Kita sudah mengirimkan surat ke Kemkominfo pada 30 Desember 2019 kemarin," kata Pitra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

Ia mengatakan, Maxim tidak mengikuti aturan yang diterbitkan Kemenhub terkait tarif ojek online yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tarif ojek online sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.348 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Adapun Maxim, menurutnya, tidak menjalankan dan patuh pada aturan tersebut.

Baca juga: Tarif Maxim Diprotes Grab dan Gojek, Bagaimana Aturannya?

Minta Blokir Maxim

Pihaknya meminta Kemenkominfo untuk memblokir Maxim pasalnya Kemenhub tidak memiliki kewenangan tersebut.

Kendati demikian, surat ke Kemenkominfo tersebut baru tahap pertama dari pemblokiran. Masih ada beberapa tahapan lagi untuk memblokir aplikator ojek online seperti Maxim tersebut.

"Ini baru surat teguran yang pertama. Masih ada surat kedua dan ketiga bila masih melanggar lagi," jelasnya.

Saat ini, ujarnya, "bola" ada di tangan Kemkominfo karena pihaknya sudah memberikan surat rekomendasi untuk ditindak.

Apabila nantinya terbit surat yang ketiga, pihaknya akan meminta kepada Kemkominfo agar menutup Maxim.

"Artinya sudah tiga kali teguran dan tidak ada tindak lanjutnya," ungkap Pitra.

Agar tidak terjadi hal yang sama, Kemenhub mengimbau agar aplikator ojek online lain untuk tetap mengikuti peraturan yang sudah dibuat.

Hal itu dilakukan agar nanti muncul kesetaraan dalam berusaha.

"Bahwa kami sudah membuat peraturan di bidang transportasi dan ikutilah aturan-aturan itu. Itu yang kita jaga, tutupnya.

Baca juga: Usai Demo di Istana, Akankah Tarif Ojek Online Naik?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com