Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pro Kontra, Apa Tugas Wakil Kepala KSP?

Kompas.com - 27/12/2019, 12:16 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menambah pos jabatan baru di tubuh Kantor Staf Presiden (KSP) menuai beragam reaksi.

Sejumlah kalangan menilai, pengangkatan jabatan di tubuh pemerintahan harus berhati-hati mempertimbangkan berbagai sisi.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan Presiden Jokowi berhati-hati mempergunakan haknya, meski hal itu merupakan kewenangan Presiden.

Ia mengatakan, pengangkatan jabatan di pemerintahan harus mempertimbangkan 3R yaitu Right, Respect, and Responsibility.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid berpendapat, Presiden harus menjelaskan alasan pengadaan pos Wakil Kepala KSP untuk penguatan lembaga tersebut.

Menurut dia, banyak yang mempertanyakan hal ini karena dianggap terlalu gemuk.

Baca juga: Soal Wakil Kepala KSP, Wapres Sebut jika Ada Kebutuhan, Struktur Digemukkan

Pihak Istana menyebutkan, munculnya pos baru ini merupakan permintaan langsung dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Lalu, apa saja tugas Wakil Kepala KSP?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019, pada Pasal 6 disebutkan bahwa Wakil Kepala Staf Kepresidenan bertugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.

Wakil Kepala KSP juga harus melakukan tugas-tugas yang telah ditetapkan oleh Kepala KSP.

Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 9:

Rincian tugas dan fungsi Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal, 7, dan Pasal 8, ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, tugas dari Wakil KSP nantinya adalah memastikan bahwa program prioritas Presiden dijalankan dengan baik oleh kementerian.

Menurut dia, pembentukan Wakil Kepala KSP tersebut dilakukan karena ada tugas tambahan KSP, yaitu sebagai delivery unit.

"Mungkin ada pertimbangan beban kerja. nanti wakil staf lebih ke delivery unit, kastaf lebih ke policy-nya akan kita bagi seperti itu," ujar Moeldoko, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 7 November 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com