Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kebijakan Nadiem, dari Hapus UN hingga Konsep Pilihan Ganda

Kompas.com - 24/12/2019, 15:37 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memiliki beberapa gebrakan baru usai dilantik sebagai Mendikbud oleh Presiden Joko Widodo.

Beberapa di antaranya adalah mengganti Ujian Nasional (UN) dengan sistem penilaian baru dan mengubah konsep pilihan ganda di Ujian Sekolah.

Selain itu, kebijakan soal Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Berikut perinciannya:

Ganti UN

Diberitakan Kompas.com (13/12/2019), Mendikbud Nadiem Makarim akan mengganti UN dengan asesmen kompetensi dan survei karakter.

Hal itu diungkapkan Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Kedua penilaian tersebut imbuhnya, sebagai penyederhanaan dari UN.

Dengan demikian, format UN per mata pelajaran mengikuti kelengkapan silabus daripada kurikulum yang akan dihapus.

Lebih lanjut, Nadiem juga menjelaskan terdapat tiga alasan mengapa UN diganti dengan kedua penilaian tersebut.

Di antaranya adalah UN dinilai terlalu fokus pada kemampuan menghafal dan membebani siswa, orang tua dan juga guru.

Lalu, UN juga dinilai tidak menyentuh kemampuan pengembangan kognitif dan karakter siswa.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Bentuk Tim Baru, Berikut Profil 4 Anggotanya

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Melalui kebijakan yang disebutnya dengan "Merdeka Belajar", Menteri Nadiem akan menyederhanakan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Beberapa komponen pun akan dipangkas.

Guru akan memiliki kebebasan dalam memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com