KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo telah memilih 5 anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kelimanya dijadwalkan menjalani pelantikan oleh Presiden Jokowi pada hari ini, Jumat (20/12/2019), di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kelima anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik Jokowi adalah:
1. Artidjo Alkostar (Mantan Hakim Mahkamah Agung)
2. Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang)
3. Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
4. Harjono (Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi)
5. Tumpak Hatarongan Panggabean (Mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007)
Berikut profil singkat 5 Dewan Pengawas yang dipilih oleh Jokowi:
Artidjo resmi pensiun sebagai hakim agung sejak 22 Mei 2018, setelah menjabat selama lebih dari 18 tahun.
Sebelum menjadi hakim agung pada tahun 2000, Artidjo berkarier sebagai advokat selama 28 tahun.
Saat menjabat sebagai hakim agung, Artidjo kerap memberikan tambahan hukuman bagi koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.
Selama menjabat sebagai hakim agung, ia menyelesaikan sebanyak 19.708 perkara. Jika dirata-rata selama masa pengabdian, Artidjo setiap tahunnya menangani 1.095 perkara.
Melansir pemberitaan Kompas.com, 31 Mei 2018, selama menjabat Artidjo tak pernah mengambil cuti dan selalu menolak ketika diajak ke luar neger.
Alasannya, hal tersebut bisa berimplikasi besar terhadap tugasnya.
Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur, yang kini berusia 70 tahun tersebut sempat ditanya ke mana dirinya setelah pensiun.
Saat itu, ia menjawab akan kembali ke habitat untuk memelihara kambing dan mengurusi usaha rumah makan Madura di kampungnya.
Baca juga: Ini Kesan KPK dan KY terhadap Hakim Artidjo Alkostar yang Masuki Masa Pensiun
Ia lahir di Maluku Tenggara pada 1 Januari 1960, merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara.
Melansir Nova, Albertina pernah menjaga toko kelontong di pasar selama tiga tahun ketika masih SMP dan menumpang tinggal di rumah saudaranya.
Saat SMA, ia juga membantu keluarga yang ditumpanginya dengan bekerja di warung kopi yang berlokasi di dekat terminal Ambon.
Pada 1979, ia masuk Fakultas Hukum UGM, dan meraih gelar Magister Hukum di Universitas Jenderal Soedirman pada 2004.
Ia menjadi PNS hakim di Yogyakarta setelah lulus S1. Selanjutnya, selama 15 tahun ia berpindah dari satu daerah ke daerah lain di Jawa Tengah.
Baca juga: Jadi Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho: Ini Perintah