Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS 2019, Apa yang Perlu Diketahui tentang SKD?

Kompas.com - 13/12/2019, 18:29 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 saat ini memasuki proses pengumuman hasil seleksi administrasi.

Bagi peserta yang lolos, nantinya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diselenggarakan pada 27 Januari-28 Februari 2020.

SKD merupakan salah satu tahapan tes dalam rekrutmen CPNS 2019 yang terdiri dari 100 soal.

Dalam pengerjaan tes ini, ada sistem skoring dan passing grade yang menentukan pelamar lolos atau tidak.

Lantas, apa saja yang perlu diketahui mengenai SKD CPNS 2019?

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, disebutkan adanya kisi-kisi materi soal tes SKD dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Integelegnsi Umum (TIU), dan Tes Karakter Pribadi (TKP).

Untuk TWK, peserta akan dinilai dari segi penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan materi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia.

Sementara untuk TIU, pelamar akan dinilai dari aspek kemampuan verbal (analogi, sologisme, analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuatitatif, soal cerita), dan kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).

Kemudian untuk TKP dilakukan untuk mengukur pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.

Baca juga: Berikut Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di Kemenkumham, 74.000 Pelamar Lolos

Jumlah soal

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menyampaikan bahwa soal-soal tes CPNS 2019 bakal dibuat oleh konsorium 18 PTN di seluruh Indonesia.

Adapun jumlah keseluruhan soal adalah 100 butir, yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.

Skoring

Selain itu, sistem penilaian juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Aturan tersebut membahas penilaian atau skoring materi soal TIU dan TWK dilihat dari benar dan salah.

Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapatkan nilai 5 (lima). Sementara, jika salah atau tidak menjawab diberi nilai 0 (nol).

Untuk penilaian materi soal TKP, jika peserta menjawab nilai terendahnya 1-5 (satu hingga lima), dan tidak menjawab diberi nilai 0 (nol).

Oleh karena itu, nilai kumulatif maksimal sebanyak 500, terdiri dari nilai maksimal untuk TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.

Baca juga: Daftar Link Hasil Administrasi CPNS 2019 Kemenkumham untuk Lulusan SMA di Pulau Jawa

Nilai Ambang Batas

Selain membahas skoring, Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 juga berisi aturan terkait nilai ambang batas atau passing grade.

Dalam aturan baru, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Tetapi, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus.

Baca juga: Simak, Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di Kemenhan dan Kementan Sudah Diumumkan

(Sumber: Yohanes Enggar Harususilo, Mela Arnani | Editor: Sari Hardiyanto, Inggried Dwi Wedhaswary)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com