Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Koruptor Bisa Ikut Pilkada, Putusan "Jalan Tengah"?

Kompas.com - 13/12/2019, 10:36 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah memiliki sistem yang terintegrasi antara lapas, KPK, dan KPU.

"Misalnya, ketika pencalonan itu masuk dalam sistem nasional, sehingga ketika ada yang mencalonkan diri, sistem tersebut langsung menolak bagi mereka yang belum lima tahun," papar Gabriel.

"Pengalaman sebelumnya, banyak yang jebol. Artinya, KPUD tidak mempunyai sistem yang memadai untuk mendeteksi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi," lanjut dia.

Baca juga: Pasca-Putusan MK, Nasdem Tegaskan Tak Akan Calonkan Eks Koruptor di Pilkada

Meski demikian, Gabriel mengapresiasi putusan MK tersebut, meski tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan para pegiat anti korupsi.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi pasal tentang pencalonan mantan narapidana yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Putusan tersebut mengubah bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g.

Salah satu perubahannya adalah seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri pada pilkada lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.

Salah satu pertimbangan MK adalah keinginan agar calon kepala daerah dipilih melalui persyaratan yang ketat, antara lain bersih, jujur, dan berintegritas.

Selama ini, MK menilai persyaratan pencalonan kepala daerah begitu longgar.

Tak ada aturan khusus bagi calon mantan narapidana, kecuali mengumumkan rekam jejaknya secara terbuka ke publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com