Ia menyerahkan pada setiap instansi jika ingin menerapkan sistem tersebut.
"Karena masing-masing instansi punya policy, punya kebijakan. Intinya mempercepat proses tadi," ujar dia.
Wacana "keistimewaan" lainnya adalah PNS libur di hari Jumat.
Wacana tersebut juga terkait uji coba flexible working arragement. Para PNS akan dinilai kinerjanya.
Sebanyak 20 persen dari mereka yang mendapatkan peringkat terbaik akan diberi keistimewaan bekerja dari rumah, termasuk juga bekerja hanya sampai hari Jumat.
Baca juga: Wacana PNS Libur Hari Jumat, PKS: Pemerintah Cerdas Sedikit Kenapa..
"Kami bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Uji coba penilaian kinerja yang akan menentukan PNS dapat privilege baik kerja dari rumah maupun libur hari Jumat serta privilege lain, akan mulai diberlakukan 2020.
Uji coba juga akan diberlakukan di 7 instansi pusat yakni BKN, LAN, Bapenas, Kemenpan RB, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sejumlah pihak memberikan tanggapannya atas wacana PNS bekerja dari rumah. Salah satunya dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas mengingatkan, pemerintah harus berhati-hati dalam merealisasikan rencana fleksibilitas ASN bisa bekerja dari rumah.
Menurut dia, wacana ini berpotensi menganggu sistem yang telah dibangun jika tak dipersiapkan dengan matang.
"Wacana itu saya kira bagus. Tetapi memang ini harus dirumuskan dengan hati-hati, karena kalau tidak, nanti akan mengganggu infrastruktur yang sudah dibangun. Baik budaya kerja maupun infrastruktur yang ada di kantor-kantor," ujar Anas, seperti diberitakan Kompas.com, 22 November 2019.
Anas menilai, rencana ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap tren global fleksibilitas kerja.
(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Ihsanuddin | Editor Yoga Sukmana, Sakina Rakhma Diah Setiawan, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.