Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal ASN "Influencer", Ini Penjelasan Kominfo

Kompas.com - 27/11/2019, 13:09 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi "influencer" pemerintah.

Adapun tujuannya yakni untuk mengoptimalkan fungsi Kementerian Komunikasi sebagai governement public relations pemerintah, dengan cara menguatkan penyebaran informasi terkait program dan prestasi yang diraih.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menyampaikan bahwa ASN yang nantinya akan menjadi "influencer" berasal dari lingkungan Kominfo saja.

"Jadi, kami terapkan di Kementerian Kominfo terlebih dahulu, baru kemudian di kementerian-kementerian lainnya," ujar pria yang akrab disapa Nando ini kepada Kompas.com, Rabu (27/11/2019).

Menurutnya, penyelenggaraan program ASN influencer ini berdasarkan kondisi dunia yang telah memasuki era digital.

Oleh karena itu, pada momen ini Kominfo mengambil peluang terlebih dahulu untuk memulai penguatan dalam penyebaran informasi dari pemerintah.

"Kami mengharapkan semangat itu bisa dilanjutkan oleh sebagaimana kementerian lain," ujar Nando.

Baca juga: [HOAKS] Jadwal Pembagian SK CPNS Diputuskan 31 Oktober 2019

Isu Hoaks

Ilustrasi hoaks, hoaxShutterstock Ilustrasi hoaks, hoax

Selain itu, peran ASN "influencer" ini juga dapat mengikis isu-isu hoaks atau kabar tidak benar yang banyak beredar di media sosial.

Nando mengaku, selama ini penangkalan hoaks dilakukan oleh petugasnya, namun karena keterbatasan jumlah, menyebabkan kinerja kurang efektif.

Ia menyebutkan ASN di Indonesia mencapai 4 juta orang, sementara yang ditugaskan dalam Kominfo sendiri ada kurang lebih 3.000 orang.

"Dengan demikian, jika ASN kominfo bisa meng-counter hoaks, ini bisa menjadi sarana yang bisa efektif, setidaknya melawan hoaks," ujar Nando.

Syarat menjadi ASN "influencer"

Selain itu, Nando mengungkapkan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar menjadi ASN "influencer", yakni memiliki jumlah pengikut/followers sebanyak minimal 500 akun.

Adapun 500 pengikut itu wajib dimiliki untuk masing-masing akun Facebook, Twitter, dan Instagram.

Baca juga: Pro Kontra Wacana ASN Bisa Kerja dari Rumah

Menurutnya, jika calon ASN "influencer" ini telah memiliki pengikut sebanyak 500, maka ia telah mem-branding diri.

"Influencer kan tidak muncul begitu saja, harus mem-branding diri bahwa dia selalu menyampaikan beita-berita yang positif, yang original dari kementerian atau lembaga," ujar Nando.

Setelah ASN tersebut menyampaikan berita-berita terpercaya, Nando mengatakan, akun ASN influencer nantinya akan diikuti oleh banyak khalayak.

Selain itu, masyarakat dapat mengenali akun ASN "influencer" ini dengan adanya badge (tanda khusus) pada akun resmi mereka.

Nando mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah platform guna memberikan badge atau tanda khusus pada akun ASN "influencer".

"Kami nanti berusaha memberikan logo (centang biru) di akun media sosial mereka yang merupakan akun resmi bukan akun palsu," katanya lagi.

Hal ini menghindari dari akun palsu yang berpura-pura menjadi akun ASN "influencer".

Sebab, pembuatan akun di media sosial sangatlah mudah prosedurnya.

Baca juga: 6 Larangan di Media Sosial untuk PNS, Tak Boleh Sebar hingga Like Ujaran Kebencian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com