Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Wacana ASN Bisa Kerja dari Rumah

Kompas.com - 23/11/2019, 20:00 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah membuat rencana agar PNS dapat bekerja lebih fleksibel, yaitu tidak melulu di kantor.

Mengutip dari pemberitaan Kompas.com (9/8/2019), Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa ciri-ciri ASN 4.0 adalah lebih jeli, lebih akurat, lebih cepat dan nantinya ada fleksibilitas dalam bekerja.

"Jadi, kami sedang rencanakan itu, kerja dari rumah bisa, kerja dari ujung sana juga bisa, nanti diatur bagaimana aturannya," tuturnya.

Fleksibilitas ini dinilai menjadi hal penting menyusul akan terjadinya perubahan besar profil PNS pada 2024 mendatang.

Sebelumnya, rencana fleksibilitas kerja bagi ASN ini diusulkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca juga: Apkasi Ingatkan Pemerintah Berhati-hati soal Rencana ASN Kerja dari Rumah

Namun, wacana ini bukan hanya mengundang dukungan, tetapi respons-respons lainnya.

Dihimpun dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut adalah respons dari berbagai pihak terkait wacana rencana ASN dapat bekerja dari rumah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mendukung rencana fleksibilitas kerja ASN tanpa perlu bekerja di kantor.

Namun demikian, ia mengingatkan agar para ASN tetap dapat bekerja maksimal.

Selanjutnya, Tjahjo menyerahkan tindak lanjut atas fleksibilitas kerja ini kepada masing-masing instansi atau lembaga pemerintah ke depannya. Begitu pula kepada kepala daerah.

Sementara di periode sebelumnya, MenPAN-RB Syafruddin juga pernah merespons terkait wacana ASN diperbolehkan kerja di rumah.

Saat itu, Syafruddin mengatakan bahwa wacana tersebut tidak perlu dibahas karena pengimplementasian baru dapat terwujud paling cepat lima tahun mendatang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan bahwa beberapa pekerjaan mulai bergeser menggunakan gawai. Namun, fleksibilitas kerja PNS tidak dapat dilakukan secara asal-asalan.

Menurutnya, sebelum konsep working arrangement bisa diterapkan, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi.

Pertama, infrastruktur harus menunjang, harus tersedia virtual office yang mumpuni agar PNS dapat bekerja dengan nyaman seperti di kantor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com